Pakar: parpol disetarakan korporasi dalam kasus hukum

id pakar: parpol disetarakan

Pakar: parpol disetarakan korporasi dalam kasus hukum

Ilustrasi (Foto catatanjoshua.blogspot.com)

Jogja (Antara Jogja) - Partai politik seharusnya disetarakan dengan korporasi dalam kasus yang menyentuh ranah hukum pidana, kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir.

"Selama ini sistem peradilan hukum pidana belum mengenal partai politik, kecuali korporasi," kata Mudzakkir di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, sejauh ini belum pernah ada partai politik (parpol) yang telah diindikasikan tersangkut kasus korupsi menjadi tersangka, apalagi terpidana dalam peradilan di Indonesia. Hal itu hanya terjadi pada perseorangan maupun korporasi.

Namun demikian, kata dia, hal itu dapat terjadi apabila Mahkamah Agung (MA) berani mengintepretasikan bahwa parpol masuk dalam terminologi yang diistilahkan sebagai korporasi.

Padahal, menurut dia, jika dilihat sebagai subjek hukum, parpol dan korporasi memiliki kesamaan, meskipun juga memiliki perbedaan dalam orientasi.

"Korporasi secara umum berorientasi bisnis, sementara parpol berorientasi mengusung kepentingan politik," katanya.

Kemudian, kata dia, apabila keduanya dapat disamakan, maka parpol yang terlibat kasus korupsi, seperti halnya korporasi, dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau analoginya begitu, parpol yang menerima dana dari tindak pidana korupsi, termasuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi, seperti halnya diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi," katanya.

Apabila upaya tersebut dapat diupayakan dalam sistem peradilan di Indonesia, menurut dia akan lebih efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang belakangan sering melibatkan parpol atau oknum parpol.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024