Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan warga yang menangkap ikan di perairan umum dengan menggunakan bahan kimia berbahaya dapat dikenai sanksi bahkan terancam pidana.
Menangkap ikan dengan bahan kimia, atau bahan peledak dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan sekitarnya, sehingga yang melanggar bisa dipidana, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul, Edy Machmud, Sabtu.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan dalam pasal 84 bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebear Rp1,2 miliar.
Untuk itu, kata dia pihaknya mengimbau warga untuk mematuhi larangan penangkapan ikan dengan bahan kimia, apalagi dinas bersama kelompok masyarakat pengawas (Pokwasmas) telah memasang papan larangan.
"Beberapa waktu lalu, kami telah menyerahkan empat papan larangan menangkap ikan menggunakan bahan berbahaya untuk dua Pokmaswas yakni Tani Mino di Trimurti dan Mino Manunggal di Sidomulyo," katanya.
Ia mengatakan, selanjutnya papan larangan tersebut dipasang di sekitar embung di aliran sungai Progo dan di Kali Winongo Kecil yang di kawasan Jalan Samas guna menjaga kelestarian ekosistem ikan.
"Pemasangan papan larangan ini juga sebagai bentuk keseriusan kami terhadap program pemulihan habitat ikan di sungai, serta tindak lanjut dari UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DKP Bantul, Imam Subadiarsa mengatakan, selain memasang papan larangan upaya untuk memulihkan habitat ikan di perairan umum, pihaknya tiap tahun terus melakukan penaburan bibit ikan.
Ia mengatakan, tahun ini pihaknya menyiapkan sekitar 200 ribu bibit ikan mulai dari nila, tawes dan lele untuk ditebar di perairan umum seperti embung, sungai dan genangan air.
"Pokmaswas dan masyarakat setempat diharapkan bisa menjaga kelestarian ekosistem ikan, serta mengingatkan masyarakat agar penangkapan ikan jangan diracun atau disetrum, namun dengan dipancing," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Pemkab Bantul petakan kelurahan untuk sediakan ikan segar bahan makan bergizi
Jumat, 22 November 2024 16:00 Wib
Pemkab Bantul ingatkan masyarakat pentingnya konsumsi ikan sebagai sumber protein
Jumat, 22 November 2024 11:50 Wib
Sleman tambah sumber air balai benih ikan tingkatkan produksi
Rabu, 20 November 2024 19:34 Wib
Polsek Galur dan DKP Kulon Progo tebar benih ikan dukung atasi stunting
Senin, 18 November 2024 9:45 Wib
Kapolres Kulon Progo tebar benih ikan mendukung ekosistem aliran sungai
Senin, 28 Oktober 2024 15:49 Wib
Sleman bina 50 UPI guna hasilkan olahan ikan penuhi syarat aman
Sabtu, 26 Oktober 2024 10:32 Wib
DKP Kulon Progo beri pelatihan vaksinasi ikan pada pembenih
Jumat, 25 Oktober 2024 20:51 Wib
Balai Karantina DIY perketat pengawasan mencegah lalu lintas ikan invasif
Selasa, 22 Oktober 2024 16:05 Wib