Kasus perceraian di Yogyakarta cenderung meningkat

id kasus perceraian di yogyakarta

Kasus perceraian di Yogyakarta cenderung meningkat

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta mencatat adanya kecenderungan peningkatan angka perceraian di Yogyakarta dalam kurun waktu hingga Agustus 2013 dengan 3.592 kasus dibandingkan pada 2012.

Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta, Sujarwo di Yogyakarta, Senin, mengatakan perceraian yang terjadi secara umum didominasi faktor ketidakharmonisan rumah tangga yang diikuti tidak adanya tanggung jawab suami serta faktor ekonomi.

"Ketidakharmonisan seperti sering terjadi pertengkaran dalam rumah tangga memang masih menjadi alasan pengajuan gugatan cerai baik dari pihak istri maupun suami di Yogyakarta,"kata Sujarwo.

Sujarwo mengatakan, dari angka 3.592 kasus perceraian yang ada di Yogyakarta, sebagian besar adalah kategori gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri (khulu`) dengan jumlah mencapai 2.444 perkara. Sementara untuk cerai yang diajukan oleh pihak suami (talaq) sebanyak 1.148 perkara.

Ia mengatakan sesuai data PTA Yogyakarta, kasus perceraian tahun 2012 mencapai 5.440 perkara. Sehingga, menurut dia, diprediksikan tahun ini akan meningkat, karena hingga Agustus 2013 telah melebihi 50 persen dari jumlah tahun lalu.

Sementara itu, menurut dia, kasus perceraian yang ada hingga saat ini, rata-rata masih dilakukan oleh pasangan suami istri berusia perkawinan muda dengan rentang usia antara 20-30 tahun dengan lama pernikahan di bawah 10 tahun.

"Memang kebanyakan yang mengajukan (cerai) masih dalam usia pernikahan terbilang muda. Hal itu disebabkan dalam awal pernikahan masih dalam tahap penjajakan serta seringkali munculnya pihak ketiga,"katanya.

Sujarwo mengatakan dalam setiap perkara gugatan cerai yang diajukan setiap pasangan suami sitri, maka pada sidang pertama, terlebih dahulu akan ditawarkan perdamaian dengan dijelaskan proses mediasi sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008.

"Penawaran mediasi sebagai upaya damai memang kewajiban kami untuk menekankan kepada kedua belah pihak,"katanya.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024