Panwaslu ingatkan parpol laporkan rekening dana kampanye

id panwaslu bantul ingatkn

Panwaslu ingatkan parpol laporkan rekening dana kampanye

Kantor Panwaslu Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan partai politik untuk melaporkan rekening dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum setempat.

Ketua Panwaslu Bantul Supardi di Bantul, Jumat, mengatakan sesuai aturan, setiap parpol (partai politik) harus sudah melaporkan rekening dana kampanye sejak beberapa hari setelah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2014.

"Sejak sudah diperbolehkan melakukan kampanye terbatas, seharusnya rekening dana kampanye parpol sudah dilaporkan. Namun, sejauh ini belum ada parpol yang melaporkan rekeningnya," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya mengingatkan parpol untuk segera melaporkan rekening dana kampanye ke KPU setempat. Apalagi kemungkinan besar semua parpol peserta Pemilu 2014 sudah menggelar kegiatan kampanye.

"Risikonya jika nanti sampai 14 hari sebelum tahapan kampanye terbuka parpol belum melaporkan atau terlambat, maka keikutsertaannya dalam pemilu akan dicoret, karena dianggap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku," katanya.

Pihaknya tidak mengetahui penyebab kenapa hingga saat ini parpol belum melaporkan rekening dana kampanye.

Namun, pihaknya lebih menilai bahwa telah menjadi kebiasaan untuk mengerjakan pada waktu mendekati batas hari terakhir.

"Kemarin kami mencoba bertanya ke KPU untuk mencari tahu parpol apa yang sudah laporan, namun belum ada jawaban, karena barangkali belum ada. Sepertinya parpol menunggu waktu hingga batas akhir penyerahan laporan," katanya.

Ia mengatakan, akibat belum adanya parpol yang melaporkan rekening dana kampanye, pihaknya belum bisa mengawal Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014.

"Di satu sisi kami berharap KPU juga terus melakukan sosialisasi terkait peraturan dana kampanye ini, mengingat secara teknis pelaporan dana kampanye harus dilakukan sesuai arahan, termasuk pengisian form yang disediakan KPU," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024