Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab belum berhentikan Kades tersangka korupsi Larasita

Minggu, 13 Oktober 2013 21:06 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto antarabengkulu.com)

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum memberhentikan Kepala Desa Trimulyo, Mujono dari jabatannya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi sertifikasi tanah melalui program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah.

Kepala Sub Bagian Perangkat Desa Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul Afif Umahatun, Minggu, mengatakan, Mujono belum diberhentikan dari jabatannya karena pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

"Kalau belum ada surat resmi penetapan tersangka, kami tidak bisa menindaklanjuti pemberhentiannya," katanya membenarkan bahwa penetapan tersangka Mujono baru diketahui dari pemberitaan di media.

Menurut dia, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) mengenai lurah, yang bersangkutan seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya bila terlibat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi, kata dia, selain belum ada surat resmi dari Kejari Bantul, yang bersangkutan juga tidak menyampaikan status tersangkanya secara resmi ke Bagian Pemdes, dan tidak meminta pengunduran diri.

"Sampai saat ini kami masih menunggu apakah yang bersangkutan (Mujono) mau mengajukan pengunduran diri," katanya.

Menurut dia, terhadap kasus ini pihaknya memang harus menunggu kepastian, karena jika pihaknya memberhentikan Mujono tanpa dasar yang kuat justru bisa mendapat gugatan balik secara hukum.

Ia mengatakan, yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai kepala desa apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, seperti sejumlah kepala desa yang telah diberhentikan, karena terlibat kasus korupsi dana rekonstruksi gempa.

"Yang sudah diputus pengadilan semuanya sudah diberhentikan, yang belum divonis sudah diberhentikan sementara, dan untuk posisi kepala desa sementara dijabat plt [pelaksana tugas)," katanya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Kepala Kejari Bantul Retno Harjantari Iriani mengatakan pihaknya telah banyak menemukan bukti kuat keterlibatan Kepala Desa Trimulyo Mujono dalam perkara Larasita di desa itu.

Menurut dia, Kejaksaan menduga Mujono melakukan pungutan biaya sertifikasi tanah dalam program Larasita tidak sesuai ketentuan, atau besaran pungutan lebih mahal dibanding daerah lain.

Pungutan dilakukan sebelum peraturan desa (Perdes) yang mengatur besaran pungutan ditetapkan, dan uang hasil pungutan sebagian diselewengkan, sehingga terjadi kerugian hingga ratusan juta rupiah.

(KR-HRI)



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026