Kulon Progo (Antara Jogja) - Paguyuban Sekretaris Desa Purnatugas 2007-2012 Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menuntut pemerintah setempat memberikan uang kompensasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007.
Koordinator Paguyuban Sekretaris Desa Purnatugas (PSPT) Kulon Progo, Pringgo Raharjo di Kulon Progo, Senin, mengatakan berdasarkan Nomor 45 Tahun 2007 bahwa sekretaris desa yang tidak bisa diangkat menjadi PNS akan diberikan uang kompensasi yang besarannya sesuai dengan masa kerjanya.
"Sekdes yang purnatugas pada 2007-2012 sebanyak 16 orang. Pada rentang waktu tersebut mereka tidak bisa diangkat menjadi PNS karena tidak memenuhi persyaratan usia," kata Pringgo saat audiensi dengan Komisi I DPRD Kulon Progo.
Pringgo mengatakan sekdes yang purnatugas dan tidak diangkat menjadi PNS di Kabupaten Gunung Kidul dan Bantul diberikan kompensasi oleh pemkab.
"Kami tidak mendapatkan apa-apa. Kami mohon DPRD Kulon Progo memperjuangkan nasib kami, agar pemkab bisa memberikan kompensasi," kata dia.
Mantan Ketua I Asekdesi Pusat Ariesman mengatakan dirinya prihatin dengan nasib mantan sekdes di Kulon Progo karena berdasarkan aturan yang ada, mereka berhak atas kompensasi tersebut.
"Saya merasa kasihan saat mendengar informasi bahwa mantan sekdes di Kulon Progo belum mendapat kompensasi. Padahal di beberapa daerah lain sudah mendapat," katanya.
Menurut dia, nasib para sekdes yang masih aktif dan berstatus PNS. Selain gaji mereka tidak menerima tunjangan kesejahteraan apa pun. Padahal, kata dia, perangkat desa yang lain mendapat tunjangan dari beberapa pihak. Selain dari pemerintah desa mereka juga menerima TAPD dari pmkab yang jumlahnya cukup besar.
"Apa bedanya mereka dengan pamong desa yang lain seperti kades dan dukuh? Meski PNS, Sekdes kan juga pamong desa yang seharusnya bisa mendapat kesejahteraan dari pemerintah desa. Baik berupa tunjangan kesejahteraan maupun dana purna tugas," kata dia.
Anggota Komisi I Johan Arif Budiman menyatakan siap untuk memperjuangkan terealisasinya anggaran kompensasi bagi mantan Sekdes pada tahun 2014 mendatang. "Kalau di kabupaten lain bisa, seharusnya di Kulon Progo juga bisa," kata Johan.
Ketua Komisi I DPRD Kulon Progo Suharto berjanji akan memperjuangkan tunjangan bagi mantan sekdes. Namun demikian, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan BPK RI agar penganggarannya bisa sinkron dengan aturan yang ada.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Peserta didik dilarang tambah libur Lebaran 2024
Sabtu, 13 April 2024 16:13 Wib
TWC menambah loket tiket antisipasi lonjakan wisatawan libur akhir tahun
Kamis, 28 Desember 2023 13:05 Wib
Hubungan Jokowi-Megawati baik-baik saja, kata Seskab
Rabu, 25 Oktober 2023 12:36 Wib
Jika ada balap liar lapor "Libas"
Senin, 21 Agustus 2023 6:15 Wib
Pengusaha bisa bawa RI keluar "middle income trap"
Senin, 22 Mei 2023 6:59 Wib
Presiden tak ikut atur pembentukan koalisi besar
Minggu, 9 April 2023 8:32 Wib
KPU: Sekretariat PPK punya peran strategis dalam tahapan pemilu
Jumat, 20 Januari 2023 15:37 Wib
Kecelakaan helikopter, Mendagri Ukraina meninggal
Kamis, 19 Januari 2023 7:30 Wib