Sultan: arsip merupakan identitas kolektif bangsa

id sultan: arsip merupakan

Sultan: arsip merupakan identitas kolektif bangsa

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Arsip merupakan identitas kolektif bangsa yang akan bercerita kepada generasi mendatang mengenai perjalanan bangsa, serta sebagai perekam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Namun, yang terjadi pada beberapa instansi atau lembaga kurangmerasakan manfaat dari arsip tersebut. Surat-surat lama yang tidak lagi memiliki kepentingan tertentu akan disingkirkan karena dianggap tidak lagi berfungsi," katanya dalam sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekda DIY Sigit Sapto Raharjo di Yogyakarta, Jumat.

Pada sosialisasi kearsipan, ia mengatakan untuk kepentingan pertanggungjawaban nasional kepada generasi yang akan datang, maka perlu diselamatkan bahan-bahan bukti nyata, benar, dan lengkap tersebut.

"Hal itu penting karena kehidupan bermasyarakat, berbangsa pada umumnya, dan penyelenggaraan pemerintah negara pada khususnya, baik mengenai masa lampau, masa sekarang maupun masa yang akan datang dapat diketahui melalui arsip," katanya.

Menurut dia, imajinasi setiap orang terhadap arsip adalah setumpuk kertas usang yang sudah tidak dipakai lagi sebagai hasil dari korespondensi masa lalu. Kumpulan kertas itu sering tidak lagi digunakan dan fungsinya berubah menjadi barang yang tidak berharga.

Padahal, kata dia, arsip merupakan memori bangsa yang mengandung bukti sejarah, bahkan dapat mendidik generasi yang akan datang untuk melihat sejauh mana keberhasilan, kegagalan, pertumbuhan, dan kejayaan suatu bangsa.

"Arsip sangat dibutuhkan bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, apa yang kita lakukan di masa sekarang akan tergambar dan terlihat di arsip yang tercipta pada masa itu," katanya.

Kasubdit Kearsipan Daerah III Arsip Nasional Yosephine Hutagalung mengatakan sosialisasi kearsipan bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah DIY.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan kaidah dan peraturan yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 ahun 2009.

"Dengan adanya sosialisasi itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan secara nasional," katanya.

(B015)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024