Daftar pemilih tetap DIY berkurang 4.181 jiwa

id kpu

Daftar pemilih tetap DIY berkurang 4.181 jiwa

Ilustrasi (kpu.go.id)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Daftar pemilih tetap Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pemilu 2014 berkurang sebanyak 4.181 jiwa, dari 2.736.063 nama yang tercatat dalam daftar pemilih tetap sebelumnya menjadi 2.731.882 orang.

"Setelah dilakukan pencermatan kembali memang ada penurunan dari penetapan 20 Oktober. Ada data ganda, data pemilih yang sudah meninggal yang muncul yang kemudian dicoret," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamdan Kurniawan seusai rapat pleno penetapan DPT di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, pengurangan jumlah daftar pemilih pascapencermatan ulang terdapat pada seluruh kabupaten/kota di DIY. Kabupaten Sleman mengalami pengurangan sebanyak 1.194 jiwa, kabupaten Gunung Kidul 742 jiwa, kabupaten Bantul 1.010 jiwa, Kulon Progo 558 dan Kota Yogyakarta 677 jiwa.

"Pengurangan tersebut telah sesuai dengan pencermatan yang kami lakukan serta rekomendasi dari panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu),"katanya.

Pihak KPU DIY, menurut dia, juga akan memberikan rekam proses pencermatan atau validasi DPT saat ini dengan DPT sebelumnya kepada masing-masing partai politik (parpol) di tingkat provinsi DIY. Hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi proses pencermatan ulang data pemilih dari tingkat desa, kecamatan hingga provinsi.

"Seperti yang juga teman-teman parpol minta kami akan memberikan penjelasan mengenai pembersihan data ganda melalu bentuk "record" (rekam) CD. agar mereka bisa mengetahui kenapa data bisa dikurangi atau dicoret,"kata mantan Ketua KPU Kabupaten Sleman ini.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Muhammad Najib yang hadir dalam rapat pleno penetapan DPT tersebut mengatakan sebelum DPT ditetapkan masih menemukan beberapa persoalan data antara lain menyangkut nomor induk kependudukan (NIK) yang masih kosong. Mengenai persoalan data tersebut pihaknya telah memberikan rekomendasi.

Najib juga berharap agar proses pencoretan data yang dianggap bermasalah telah dicermati dengan teliti sebab dikhawatirkan justru menghilangkan hak pilih masyarakat.

"Lebih baik kelebihan atau mendaftar data warga yang dianggap meragukan daripada justru menghilangkan hak seseorang untuk memilih," katanya.


(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024