Kemendag intensifkan komunikasi terkait penerapan SNI mainan

id mainan anak

Kemendag intensifkan komunikasi terkait penerapan SNI mainan

Ilustrasi mainan anak (antarasulteng.com)

Jakarta (Antara Jogja) - Kementerian Perdagangan terus mengintensifkan komunikasi dengan pihak-pihak terkait rencana penerapan Standar Nasional Indonesia untuk produk mainan anak.

"Kami akan berkomunikasi terus dengan semua pihak, dan sudah menetapkan untuk SNI wajibnya, namun untuk pengawasan barang beredar baru akan dilakukan pada Mei 2014 mendatang," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi usai menghadiri Indonesia Investment Summit di Jakarta, Kamis.

Bayu mengatakan memang hingga saat ini para pemasok dari dalam negeri masih kesulitan mendapatkan SNI mainan wajib tersebut dikarenakan keterbatasan Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen (LSPro).

"Kita paham itu terbatas, LSPro masih belum banyak," kata Bayu.

Bayu menjelaskan, saat ini pihaknya terus menyosialisasikan rencana kebijakan pemerintah tersebut agar saat penerapannya nanti pada 2014 berjalan dengan baik.

"Saat ini merupakan waktu untuk mensosialisasikan agar semakin banyak LSPro yang bisa dibangun, dan kami juga mengharapkan keterlibatan universitas-universitas," kata Bayu.

Kementerian Perdagangan sendiri memberikan tenggat waktu bagi pelaku usaha atau produsen mainan anak-anak untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib hingga Mei 2014.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, ekspor produk mainan dari Indonesia ke luar negeri sebesar 90 juta dolar Amerika Serikat, sementara untuk importasi produk mainan sebesar 75 juta dolar AS.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian pada April 2013 lalu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 yang mengatur tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.

Dalam peraturan tersebut, menyebutkan bahwa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Mainan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen (LSPro) kepada produsen yang mampu menghasilkan mainan sesuai SNI.

(V003)