Yogyakarta (Antara Joga) - Panitia Pemungutan Suara Kota Yogyakarta memiliki waktu satu pekan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap pemilih dengan nomor induk kependudukan invalid pada 12-18 November.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait pemilih dengan nomor induk kependudukan (NIK) invalid. Nantinya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan terjun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual," kata Komisioner KPU Kota Yogyakarta Divisi Perencanaan Program Data dan Informasi serta Pengembangan SDM Nur Hayati di Yogyakarta, Senin.
Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 756 Tahun 2013, disebutkan bahwa verifikasi faktual hanya akan dilakukan terhadap pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan NIK invalid.
Namun demikian, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan apabila PPS juga masih menemukan data pemilih ganda atau pemilih yang meninggal dunia termasuk pemilih yang sudah pindah domisili.
"Untuk penambaham pemilih baru, akan kami fasilitasi melalui daftar pemilih khusus," katanya.
Berdasarkan data KPU Kota Yogyakarta, jumlah pemilih dengan NIK invalid dalam DPT di kota tersebut tercatat sebanyak 1.192 pemilih dengan 255 pemilih di antaranya berada di lembaga pemasyarakatan. Total pemilih yang telah ditetapkan KPU Kota Yogyakarta dalam DPT adalah 305.247 pemilih.
"Khusus untuk pemilih yang terdata dari lembaga pemasyarakatan, maka KPU Kota Yogyakarta yang akan melakukan proses verifikasi. Kami akan berhubungan dengan administrasi di lembaga pemasyarakatan," katanya.
Apabila PPS saat melakukan verifikasi faktual tidak dapat menemukan pemilih yang dimaksud, maka akan dibuatkan sebuah surat pernyataan dari Ketua RT setempat yang menyatakan bahwa pemilih tersebut benar adalah warga yang tinggal di tempat itu.
"Namun dengan waktu satu pekan, diharapkan PPS bisa menemukan seluruh pemilih dengan NIK invalid itu," katanya.
Hasil verifikasi faktual di lapangan tersebut kemudian disampaikan ke PPK masing-masing wilayah pada 18 November dan dari PPK diserahkan ke KPU Kota Yogyakarta pada 20 November untuk memasukkan data.
"Paling lambat pada 25 November, data tersebut sudah harus masuk ke KPU DIY," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo siap memberi keterangan terkait gugatan NasDem di MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:23 Wib
KPU Bantul mengadakan sayembara desain maskot dan jingle Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Hadapi PHPU di MK, KPU RI tunjuk HICON Law and Policy Strategies
Selasa, 26 Maret 2024 19:18 Wib
Bawaslu putuskan KPU langgar kasus penggelembungan suara di Jawa Timur
Selasa, 26 Maret 2024 19:13 Wib
Realisasi anggaran Pemilu 2024 tembus Rp40 triliun
Senin, 25 Maret 2024 16:21 Wib
KPU Kulon Progo menunggu putusan MK tetapkan caleg terpilih pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 14:12 Wib
KPU Bantul tunggu aturan terkait syarat parpol usung calon Pilkada
Senin, 25 Maret 2024 10:24 Wib
Hadapi gugatan di MK, KPU RI miliki strategi khusus
Senin, 25 Maret 2024 6:33 Wib