Logo Header Antaranews Jogja

Akademisi: Peraturan Pemerintah Otoritas Veteriner perlu direalisasikan

Kamis, 14 November 2013 19:04 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto antarafoto.com)

Jogja (Antara Jogja) - Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Otoritas Veteriner perlu direalisasikan pasca-disahkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, kata akademisi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Joko Prastowo.

"Pemerintah perlu membentuk otoritas veteriner sebagai kelembagaan pemerintah dan kelembagaan dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis di bidang kesehatan hewan," katanya pada lokakarya Otoritas Jasa Veteriner di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, lembaga otoritas veteriner memiliki otoritas berdasarkan undang-undang yang sudah disusun yang diperkuat keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau Office Internationale Epizooticae (OIE). Indonesia merupakan anggota OIE.

Otoritas Veteriner merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah yang bertugas dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan profesi dokter hewan dan profesi kompeten lainnya untuk mengidentifikasi, menentukan kebijakan, mengorganisasi pelaksanan kebijakan sampai dengan pengambilan teknis operasional di lapangan.

"Otoritas itu bisa mengerahkan semua lini dengan kemampuan profesi masing-masing," kata Dekan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Staf ahli Menteri Pertanian Prabowo Respatiyo Caturoso mengatakan saat ini koordinasi dan integrasi strategi kesehatan hewan masih lemah sehingga menyebabkan kebijakan pusat dan daerah menjadi tidak sinkron.

Oleh karena itu, dalam draf penyusunan rencana peraturan pemerintah terkait Otoritas Veteriner disebutkan tugas pejabat otoritas veteriner di antaranya menetapkan status situasi penyakit hewan di Indonesia, menetapkan atau mencabut wabah penyakit hewan menular, dan menyediakan obat hewan.

Otoritas veteriner itu berwenang memberikan surat keterangan kesehatan hewan dan produk hewan. Pejabat otoritas veteriner nasional bertindak sebagai wakil pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dunia.

"Struktur otoritas veteriner itu selain berada di tingkat kementerian, juga berada di provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

(B015)



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026