
Legislator: penyimpangan perda harus ditindak tegas

Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta aparat pemerintah setempat menindak tegas setiap penyimpangan atau pelanggaran peraturan daerah di daerah ini
"Pelanggaran peraturan daerah harus ditindak tegas, jangan sampai tebang pilih maupun terjadi pembiaran, karena sedikit ada pembiaran maka justru penyimpangan akan semakin membesar," kata Ketua Komisi A DPRD Bantul Agus Effendi Selasa.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar upaya penegakan perda dan menjaga ketertiban umum di Pantai Parangkusumo lebih ditingkatkan, mengingat banyaknya penyimpangan Perda di kawasan itu misalnya tempat hiburan karaoke dan peredaran minuman keras.
Menurut dia, pada prinsipnya dalam menegakkan Perda dan ketertiban umum adalah kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri, dan sejauh ini ini Satpol PP sudah memiliki anggaran untuk melakukan operasi semacam itu.
"Tinggal bagaimana konsistensi penegakan Perda yang ada di Bantul, visi misi dan misi Bantul sudah jelas, anggaran juga sudah cukup, karena ada sekitar Rp400 juta untuk kegiatan operasinya," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Bantul, Eko Sutrisno Aji mengatakan, Perda tentang peredaran minuman keras sebenarnya sudah ditetapkan sejak 25 Januari 2012 lalu, namun penegakan perda tersebut tidak dijalankan oleh Satpol PP.
"Hampir dua tahun penegakan Perda tentang larangan minuman keras belum berjalan, kami menyayangkan hal itu, bahkan ada kasus kematian pemandu karaoke di Parangkusumo akibat minuman keras beberapa waktu itu harus menjadi perhatian," katanya.
Namun demikian, kata dia pihaknya telah mendukung langkah dari Kepolisian Resor (Polres) Bantul, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di Parangkusumo yang telah menutup belasan tempat hiburan karaoke dan menyita ratusan botol minuman keras.
"Apa yang dilakukan oleh Kapolres Bantul (operasi pekat pada Minggu, 17 November 2013) harus didukung penuh, selanjutnya kami tunggu saja tindakan pemda dalam hal ini Satpol PP," katanya.
(T.KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
