Jakarta (Antara Jogja) - Menteri ESDM Jero Wacik diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang menjerat Rudi Rubiandini di gedung KPK, Senin.
"Hari ini saya datang kesini untuk memenuhi panggilan KPK," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Jero sebelumnya tidak bisa hadir karena aktivitasnya sebagai menteri pada panggilan pemeriksaan Selasa (26/11), akhirnya datang memenuhi panggilan KPK.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Jero akan dimintai konfirmasi terkait beberapa hal, termasuk mengenai tugas dan kewenangannya sebagai Menteri ESDM.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu tiba di KPK pukul 10.10 WIB dengan mengenakan jas hitam bertuliskan Menteri ESDM dan dikawal beberapa ajudannya.
Ia mengatakan akan memberikan kesaksian terkait kasus yang menjerat Mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Hadir untuk memberikan keterangan untuk Rudi Rubiandini," ujar Jero Wacik.
Ketika ditanya wartawan mengenai penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruangan Sekretaris Jenderal, Waryono Karno saat penggeledahan KPK beberapa waktu lalu Jero Wacik enggan berkomentar.
"Nanti sajalah ya setelah pemeriksaan," tegasnya.
Sebelumnya terkait kasus ini KPK juga telah melakukan pencegahan keluar negeri kepada ajudan Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya selama enam bulan terhitung sejak 22 November 2013.
Terkait kasus dugaan suap SKK Migas KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, Petinggi PT Kernel Oil Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, serta Pelatih golf Rudi Deviardi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini pada 13 Agustus 2013, operasi tersebut penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang 400 ribu dolar AS, 90 ribu dolar AS, 127 ribu dolar Singapura serta satu buah sepeda motor merek BMW di kediaman Rudi Rubiandini.
KPK juga menyita uang 200 ribu dolar AS di kediaman Deviardi. Uang tersebut diduga merupakan uang suap yang diberikan Simon Gunawan Tanjaya guna memenangkan perusahaannya pada tender di SKK Migas.
(T.D017)
Berita Lainnya
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib
Keluarga SYL akan diperiksa soal penyidikan pencucian uang
Sabtu, 20 April 2024 21:04 Wib
Nilai pencucian uang Eko Darmanto tembus Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 6:02 Wib
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidang
Selasa, 16 April 2024 18:07 Wib
Bupati Sidoarjo, Jatim, Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 13:04 Wib
KPK menerbitkan surat penyidikan baru Eddy Hiariej
Sabtu, 6 April 2024 9:17 Wib
KPK melakukan supervisi ke Pemkab Sleman
Selasa, 2 April 2024 20:27 Wib
KPK: Caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN
Sabtu, 30 Maret 2024 6:39 Wib