Bupati Sleman bantah pengendapan dana APBD ilegal

id bupati sleman

Bupati Sleman bantah pengendapan dana APBD ilegal

Bupati Sleman Sri Purnomo (Foto antaranews.com)

Sleman (Antara Jogja) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Purnomo membantah pernyataan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran bahwa pengendapan dana APBD di deposito bersifat ilegal.

"Pernyataan tersebut keliru, dan hanya memandang persoalan dari sisi luar," kata Sri Purnomo di Sleman, Rabu.

Menurut dia, temuan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) itu merupakan laporan keuangan pemkab, dan hasilnya sudah disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya jamin tidak ada Rp1.000 pun yang masuk ke kantong pribadi. Jika ada, pasti kami sudah ditangkap sejak dulu," ucapnya, menegaskan.

Ia mengatakan, dana APBD Sleman senilai Rp147 miliar yang disimpan dalam bentuk deposito adalah akumulasi dana yang tidak bisa dipergunakan sampai akhir tahun anggaran.

"Sedangkan sumber dananya bermacam-macam. Antara lain dari sisa anggaran program yang pelaksanaannya belum selesai, selisih anggaran lelang, dan alokasi DAK yang belum terealisasi," paparnya.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sleman Rini Murti Lestari mengatakan, sesuai aturan, dana sementara atau "idle cash" tidak dapat digunakan sampai ada APBD Perubahan tahun berikutnya yang mengatur.

"Mengacu PP no 39/2007 tentang penyimpanan uang daerah, `idle cash` boleh ditempatkan di bank sebagai deposito. Ini juga untuk mengoptimalkan potensi daerah," tuturnya.

Menurut dia, di daerah mekanisme tentang ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati yang salah satu isinya mengatur tentang kriteria bank yang dapat dijadikan tempat penyimpanan "idle cash".

"Penyimpanan deposito dipilih karena bunganya relatif lebih tinggi dibanding giro. Sebagai jaminan, kami membuat nota kesepahaman dengan pihak bank," ucapnya.

Rini mengatakan, deposito "idle cash" tersebut tidak ada yang disimpan lebih dari satu bulan. Dana dapat diambil sewaktu-waktu tanpa kena pinalti.

"Upaya ini bertujuan untuk menjaga likuditas, dan tidak mengganggu kinerja SKPD," tukasnya.

Ia mengatakan, deposito tersebut bukan atas nama perorangan pejabat melainkan Pemda Sleman.

"Bunga deposito secara otomatis ditransfer ke kas daerah dalam bentuk pos pendapatan lain-lain," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024