Jogja (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mulai membuka layanan pendaftaran daftar pemilih khusus untuk masyarakat yang sama sekali belum terdaftar dalam dartar pemilih tetap yang telah ditetapkan pada 4 Desember.
"Untuk daftar pemilih khusus, masyarakat yang belum terdata sebagai pemilih harus menjadi pihak yang aktif mendaftar ke penyelenggara pemilu di wilayah yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Wawan, PPS dan PPK tidak akan serta merta memasukkan seluruh masyarakat yang mendaftar dalam daftar pemilih khusus, namun akan tetap melakukan verifikasi, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi langsung di lapangan.
Verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan data calon pemilih dengan sistem data pemilih yang sudah dimiliki oleh KPU maupun dengan DPT yang dimiliki Kota Yogyakarta.
"Dimungkinkan saja, masyarakat tersebut sebenarnya sudah terdata di daerah lain namun tidak mengetahuinya. Jangan sampai justru menimbulkan data ganda," tuturnya.
Wawan mengatakan, masyarakat yang merasa belum yakin terdata sebagai pemilih, bisa mengeceknya secara langsung ke laman milik KPU karena di dalam laman tersebut sudah terdapat informasi mengenai pemilih yang masuk dalam DPT.
"Jika tidak terdata, maka masyarakat bisa melapor ke PPS untuk dimasukkan dalam data pemilih khusus. Daftar pemilih khusus hanya diisi oleh pemilih yang sama sekali tidak terdata dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap, serta sudah memenuhi syarat usia sebegai pemilih," paparnya.
KPU Kota Yogyakarta, lanjut dia, juga akan menyosialisasikan pendaftaran pemilih khusus tersebut melalui berbagai cara, salah satunya melalui peran relawan demokrasi yang baru saja dikukuhkan.
Pendaftaran sebagai pemilih tambahan akan dilayani oleh PPS dan PPK hingga 14 hari sebelum hari "H" pemungutan suara.
Wawan mengatakan, penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU Kota Yogyakarta berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
(E013)
Berita Lainnya
Peneliti UGM : Kadar air tanah tinggi sebabkan longsor Jalan Sriharjo
Kamis, 16 Februari 2023 14:59 Wib
Daop 6 melayani hampir 650.000 penumpang selama masa angkutan Lebaran
Minggu, 15 Mei 2022 16:56 Wib
Kedatangan penumpang di Terminal Giwangan Yogykarta meningkat
Senin, 25 April 2022 17:51 Wib
Baznas dan LAZ di Yogyakarta siap terjun mendukung penanganan ketengkesan
Rabu, 26 Januari 2022 17:13 Wib
Yogyakarta sebut tidak terima laporan KIPI vaksinasi penguat
Selasa, 25 Januari 2022 19:42 Wib
Dishub Yogyakarta memastikan larangan skuter listrik di jalan raya
Selasa, 11 Januari 2022 23:24 Wib
Kanwil Kemenag DIY membentuk tim pemantau lembaga pendidikan keagamaan
Rabu, 15 Desember 2021 21:20 Wib
489 peserta akan bersaing pada MTQ Yogyakarta
Jumat, 26 November 2021 17:14 Wib