Logo Header Antaranews Jogja

Raperda Asi eksklusif atur pemberian susu formula

Jumat, 13 Desember 2013 17:27 WIB
Image Print
ilustrasi (foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Air Susu Ibu Eksklusif mengatur larangan pemberian susu formula oleh rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lain, khususnya kepada bayi yang baru dilahirkan, kecuali ada alasan medis tertentu.

"Setiap penyelenggara kesehatan tidak boleh menyediakan susu formula untuk bayi. Di dalam rancangan peraturan daerah tersebut juga akan mengatur mengenai iklan oleh produsen susu formula," kata Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Lisferi Setiarini di Yogyakarta, Jumat.

Lisferi mengatakan, penyelenggara kesehatan yang tetap memberikan susu formula untuk bayi bisa dikenai saksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasi.

Sedangkan bagi ibu yang tidak dapat memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayi yang baru dilahirkan, bisa memperoleh susu formula namun harus dilakukan berdasarkan izin dari ibu atau keluarga.

"Ibu atau keluarga dari bayi, kemudian akan mengusahakan donor ASI. Namun, kami masih akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai donor ASI ini karena ada katiannya dengan norma agama," katanya.

Selain mengatur larangan pemberian susu formula oleh penyelenggara kesehatan, di dalam raperda tersebut juga tercantum kewajiban menyediakan pojok laktasi di tempat publik, seperti kantor, terminal, stasiun, atau fasilitas umum lainnya.

"Sanksinya juga sudah diatur, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin," katanya.

Namun demikian, Lisferi belum bisa memastikan kapan raperada tersebut akan ditetapkan karena saat ini pemerintah kota dan dewan tengah disibukkan dengan pembahasan RAPBD 2014 secara maraton. Raperda ASI eksklusif tersebut sudah dibahas sejak awal 2013.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, Raperda ASI Eksklusif tersebut dibahas dengan tujuan meningkatkan promosi pentingnya pemberian ASI eksklusif untuk bayi hingga berusia enam bulan.

"Sasaran dari raperda ini adalah untuk memberikan edukasi kepada ibu menyusui itu sendiri dan untuk produsen susu formula, bukan untuk memberikan hukuman kepada masyarakat yang tidak menaati aturan pemberian ASI eksklusif," katanya.

Haryadi mengatakan, langkah yang harus segera dilakukan setelah raperda tersebut disahkan adalah melengkapi kantor pemerintah dengan tempat khusus laktasi, termasuk di fasiliitas umum dan juga di penyelenggara kesehatan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta pada 2012, hanya ada 46,37 persen bayi yang memperoleh ASI eksklusif, padahal angka ideal adalah 80 persen. Salah satu faktor penyebab rendahnya pemberian ASI eksklusif adalah tidak adanya fasilitas laktasi di tempat umum dan banyaknya ibu bekerja.

(E013)



Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026