Logo Header Antaranews Jogja

DPRD usulkan RDTRK atur lahan hijau produktif

Senin, 6 Januari 2014 09:08 WIB
Image Print
Kantor DPRD Kab. Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan agar rencana detil tata ruang kecamatan (RDTRK) untuk tiga kecamatan setempat yang akan dibahas bersama eksekutif dapat mengatur keberadaan lahan hijau produktif.

"Kami usulkan agar RDTRK nantinya dapat lebih jelas mengatur keberadaan lahan hijau produktif, agar jangan sampai seluruhnya nanti rata dengan bangunan, ini tidak boleh terjadi," kata Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto, Senin.

Menurut dia, tiga kecamatan di Bantul, yakni Kecamatan Kasihan, Sewon, dan Banguntapan, diperbolehkan didirikan bangunan, baik untuk perumahan maupun bangunan lainnya secara keseluruhan.

Hal itu, kata dia sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan Pemkab bersama DPRD Bantul pada 2010 lalu, daerah di tiga kecamatan tersebut bukanlah kawasan hijau, sehingga jika daerah itu didirikan perumahan tidak melanggar hukum.

"Dalam RTRW tahun 2010 kita kan tiga kecamatan itu bukan kawasan hijau, jadi kalau untuk perumahan semua boleh, tidak ada pelanggaran hukum. RTRW itu juga telah menginduk pada aturan Pemda DIY, karena tiga daerah ini masuk wilayah kota," katanya.

Namun demikian, kata dia jika RTRW tersebut tidak segera didukung dengan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK), maka dipastikan seluruh lahan pertanian di daerah itu akan hilang dan berubah menjadi kawasan perumahan.

"Ini perlu diperhatikan teman-teman di eksekutif, apalagi saat ini Bantul juga sedang menyempurnakan Perda tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, sehingga butuh semacam gambar untuk dijadikan sebagai kawasan lahan hijau," katanya.

Ia mengatakan, selain tiga kecamatan itu ada dua kecamatan lainnya yang dalam RTRW diperbolehkan untuk didirikan bangunan dan industri, yakni di Kecamatan Sedayu dan Pajangan, daerah tersebut merupakan kawasan industri meskipun berada di lahan produktif.

Ia mengatakan, saat ini panitia khusus (Pansus) di DPRD Bantul sedang membahas permasalahan tersebut, sehingga pihaknya juga telah memerintahkan pada dinas terkait agar mendata seluruh daerah dan menunjuk titik mana saja yang dijadikan lahan hijau.

"Tapi biasanya nanti antara gambar dengan faktanya berbeda, persoalannya sejak awal 2010 sebelum ada perda itu sudah menjadi kawasan industri," katanya.

(.KR-HRI)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026