Yusril optimistis pengajuan uji materiil dikabulkan MK

id yusril optimistis pengajuan

Yusril optimistis pengajuan uji materiil dikabulkan MK

Yusril Ihza Mahendra (Foto Antara/Dok)

Surabaya (Antara Jogja) - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra,  optimistis uji materiil yang diajukannya tentang Pemilu serentak akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

"Sangat dan sangat optimistis akan dikabulkan oleh MK, sebab, semua materi sudah siap dan semoga sudah ada keputusan karena semakin dekatnya jadwal Pemilu Legislatif," ujarnya ditemui usai memberikan pengarahan ke kader dan caleg PBB di Surabaya.

Sidang perdana pengajuan uji materiil tersebut digelar 21 Januari mendatang. Ia memperkirakan, para hakim MK memerlukan waktu sekitar sebulan untuk mengambil keputusan.

Dalam sidang nantinya, lanjut dia, pihaknya tidak akan didampingi tim kuasa hukum karena akan dilakukannya sendiri. Begitu juga jika diperlukan ahli hukum untuk menguatkan argumen pemohon.

"Saya sendiri yang menjadi kuasa hukum dan ahli hukumnya. Mungkin saya hanya perlu ahli bahasa untuk memperjelas dan mengartikan semua kalimat dalam undang-undang yang dibahas nantinya," kata dia.

Keoptimistisan Yusril semakin bertambah setelah mendapat dukungan dari sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu, seperti Wiranto dan Partai Hanura, Suryadharma Ali dan PPP, serta Anis Matta dan PKS.

"Selain itu, mantan Ketua MK Mahfudz MD dan Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menyatakan sepakat jika Pemilu legislatif dilakukan bersamaan dengan Pemilu Presiden," kata Yusril.
Jika MK mengabulkan uji materiil yang diajukannya, kata dia, maka persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Pemilu akan lebih matang dan menghemat anggaran APBN hingga Rp7 triliun.

"Tingkat partisipasi masyarakat juga akan semakin tinggi. Kami harap MK segera mengabulkannya agar tidak mengganggu jadwal Pemilu," kata dia.

Yusril mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Substansi UU itu, perihal pendaftaran pasangan capres-cawapres dan pelaksanaan Pilpres, bertentangan dengan konstitusi.

Berdasarkan Pasal 22E UUD 1945 , Pileg dan Pilpres semestinya digelar serentak atau hanya sekali dalam lima tahun. Pasal itu berbunyi Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

"Kalau Pemilu DPR dipisah dengan Pemilu Presiden maka dalam lima tahun ada dua Pemilu. Padahal, harusnya satu kali dalam lima tahun," katanya.

Jika Pilpres digelar setelah Pileg seperti diatur dalam UU Pilpres, kata dia, maka 12 parpol peserta Pemilu 2014 disebut mantan peserta pemilu.

"Padahal, dalam UUD disebutkan pengusung capres-cawapres adalah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu," katanya.
(KR-FQH)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024