Wamenkes apresiasi terobosan dalam pelayanan akta kelahiran

id wamenkes

Wamenkes apresiasi terobosan dalam pelayanan akta kelahiran

Wamenkes, Ali Ghufron Mukti (Foto Antara)

Sleman (Antara Jogja) - Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengaku mengapresiasi terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait penerbitan Akta Kelahiran gratis hanya dalam waktu tiga hari setelah kelahiran.

"Terobosan ini patut diapresiasi, dan ini baru satu-satunya di Indonesia dan patut ditiru oleh daerah lain," kata Ali Ghufron di sela peluncuran "BPJS Center" di RSUD Sleman, Senin.

Menurut dia, meskipun dengan berbagai kemudahan untuk mendapatkan akta kelahiran dan gratis, tetapi masyarakat harus juga mengapresiasi untuk tidak mudah melahirkan dan harus berpola dua anak cukup laki perempuan sama.

"Dengan dua anak cukup maka untuk menjaga kehidupan yang harmonis dan sehat lebih mudah, termasuk untuk mempertahankan dan meningkatkan usia hidup yang tinggi," katanya.

Ia mengatakan di samping itu juga dalam memberikan pelayanan dengan sistim Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan penyediaan dokter gigi pada semua Puskesmas di Kabupaten Sleman.

"Sementara kabupaten yang lain belum semuanya melakukan seperti yang dilakukan Kabupaten Sleman," katanya.

Ghufron mengatakan, terobosan tersebut langsung bisa dirasakan masyarakat.

"Dengan mengikuti BPJS dengan kemampuan yang ada baik untuk jaminan kelas I, II maupun III masyarakat akan mendapatkan jaminan secara utuh sesuai dengan jaminan yang diikuti, karena masing-masing kelas iuran tiap bulannya tidak sama," katanya.

Sementara untuk iuran BPJS iurannya dibayar tiap bulan yang besarnya untuk kelas I Rp59.000, kelas II Rp42.500 dan kelas III Rp25.500.

Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai 2014 mengintegrasikan layanan kesehatan yakni persalinan dengan layanan akta kelahiran.

"Semua pelayanan proses kelahiran yang dilaksanakan difasilitasi kesehatan di wilayah Kabupaten Sleman, termasuk yang dilakukan bidan desa harus juga memberikan fasilitasi pelayanan akta kelahiran," kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Senin.

Menurut dia, penerbitan akta kelahiran tetap menjadi ranah kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Petugas dari masing-masing fasilitasi kesehatan dalam waktu 24 jam dimohon melakukan pengiriman data digital pemohon yakni surat keterangan lahir, surat nikah/akta perkawinan orang tua, Kartu Tanda Penduduk orangtua dan Kartu Keluarga melalui email ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," katanya.

Ia mengatakan data fisik akan diambil petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ketika menyerahkan akta lahir paling lama pada hari ketiga sejak anak lahir.

"Untuk pelayanan proses kelahiran bidan desa, puskesmas akan memfasilitasinya dalam proses pengiriman data dan distribusi akta kelahiran yang sudah diterbitkan," katanya.

Sri Purnomo mengatakan upaya menyatukan pelayanan kelahiran dengan pelayanan akta kelahiran, diharapkan memberikan kemudahan dalam kepengurusan akta dan tidak ada alasan lagi anak yang lahir di Wilayah Sleman tidak memiliki akta kelahiran.

"Pelayanan akta kelahiran ini tidak memungut biaya dari pihak pasien. Tidak dibenarkan pula pembiayaan dijadikan komponen dari bagian pelayanan kesehatan," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024