Jogja (Antara Jogja) - Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta menyiapkan revisi Peraturan Wali Kota Yogyakarta yang mengatur ketentuan galian kabel serat optik di wilayah tersebut.
"Kami sedang susun revisi peraturan wali kota yang mengatur galian serat optik. Peraturan ini akan mengatur secara lebih detil dan lebih diperketat," kata Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta Toto Suroto di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Toto, di dalam peraturan wali kota yang baru tersebut akan diatur mengenai ketentuan manajemen lalu lintas yang wajib dipatuhi oleh pihak yang melakukan pekerjaan galian termasuk syarat teknis galian yang harus dipenuhi.
Toto menegaskan, pihaknya juga akan terus melakukan penelusuran pemasangan kabel optik yang menyalahi aturan, seperti dipasang di dalam saluran air limbah dan saluran air hujan.
Pemasangan kabel optik di saluran-saluran tersebut menyalahi Peraturan Daerah Nomor 6 Tauhun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Dosemstik. Kabel optik yang dipasang di kedua lokasi tersebut dapat menyebabkan saluran menjadi mampet sehingga akan merugikan masyarakat.
Pada Jumat (10/1), petugas dari Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta telah melakukan pemotongan kabel serat optik yang dipasang di dalam saluran air limbah, tepatnya di Mantrijeron.
Petugas memotong kabel serat optik yang terbungkus plastik jingga itu sepanjang 40 meter. Kabel optik yang dipasang di saluran air limbah tersebut menyebabkan saluran mampet dan limbah pun meluap.
"Kami sudah memberikan peringatan kepada provider agar mencabut dan memindahkan kabel optik yang dipasang di saluran air limbah maupun di saluran air hujan. Kami tidak akan memberikan toleransi lagi. Jika masih ditemukan kabel di saluran, akan kami potong," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Air Limbah Dinas Permukiman dan Parawana Wilayah Kota Yogyakarta Endro Sutopo mengatakan, pemasangan kabel serat optik di saluran air limbah dipastikan merusak kondisi saluran yang ada sehingga limbah bisa mencemari lingkungan sekitar.
"Kabel dimasukkan dengan melubangi dinding saluran. Limbah yang berada di saluran bisa merembes dan mencemari lingkungan sekitar. Kami akan mencari lubang di saluran limbah dan menambalnya," katanya.
Ia memperkirakan, masih ada kabel serat optik yang dipasang di saluran air limbah lainnya. "Kami juga tidak bertanggung jawab apabila pemotongan kabel serat optik ini menyebabkan gangguan data bagi pelanggannya," katanya. (E013)
Berita Lainnya
Pelimpahan kasus pencabulan Mario Dandy
Jumat, 4 Agustus 2023 6:02 Wib
Pemkot Yogyakarta tata kabel fiber optik di sepanjang Jalan Malioboro
Kamis, 27 Oktober 2022 20:13 Wib
Indonesia-Portugal jajaki kerja sama kabel serat optik
Senin, 26 September 2022 4:40 Wib
Simpang empat Gondomanan susul simpang Tugu Yogyakarta bebas kabel udara
Selasa, 9 Agustus 2022 21:14 Wib
Simpang Tugu Yogyakarta bebas dari kabel udara
Jumat, 18 Desember 2020 16:19 Wib
Proses "ducting" kabel udara di simpang Tugu Yogyakarta rampung
Senin, 14 Desember 2020 18:03 Wib
"Ducting" kabel udara Simpang Tugu Yogyakarta pekan ketiga Oktober 2020
Minggu, 11 Oktober 2020 10:32 Wib
"Ducting" serat optik dan listrik ke kawasan Tugu dilanjutkan
Minggu, 12 Januari 2020 10:36 Wib