Bantul targetkan perampingan SKPD terealisasi 2015

id bantul targetkan perampingan

Bantul targetkan perampingan SKPD terealisasi 2015

Kabupaten Bantul

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan perampingan struktur organisasi di lingkungan pemerintah setempat dari 42 satuan kerja perangkat daerah menjadi 31 SKPD terealisasi pada 2015.

"Rencana perampingan SKPD masih jalan terus, untuk tahun ini Perda SOTK (Satuan Organisasi Tata Laksana)-nya akan masuk ke DPRD untuk dibahas, jadi targetnya selesai di 2015," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Maman Permana, Kamis.

Menurut dia, perampingan struktur organisasi itu dilakukan dengan menggabungkan dua SKPD yang serumpun, sehingga bidang pekerjaan yang terdapat dalam instansi lama tetap dapat diampu meskipun kantornya menjadi satu.

Beberapa SKPD di Bantul yang menjadi sasaran penggabungan kata dia seperti Dinas Pendidikan Dasar dengan Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal, Dinas Sosial (Dinsos) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

"Di antaranya yang jelas Dinas Pendidikan sudah pasti, namun untuk yang lain jangan dulu ya, karena masih dalam kajian, tapi yang jelas jumlah totalnya sudah ditentukan dari 42 menjadi 31 SKPD," kata Maman.

Selain penggabungan SKPD lanjut dia pemkab mewacanakan pembentukan Dinas Kebudayaan sendiri atau memecah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, rencana ini menyusul kebijakan Pemda DIY kaitannya dengan Dana Keistimewaan.

Ia mengatakan perampingan SKPD tersebut ditempuh pemkab sebagai upaya menekan pengeluaran belanja pegawai yang sampai saat ini masih mencapai 62,5 persen dari total APBD Bantul, agar nantinya bisa berada di bawah kisaran 50 persen.

Hal itu, kata dia karena konsekuensi dari anggaran belanja yang masih di atas 50 persen sesuai dengan peraturan pusat adalah Bantul masih moratorium atau penghentian sementara perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui jalur umum.

Menurut dia, moratarium CPNS untuk Bantul akan semakin lama menyusul diberlakukannya Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanahkan batas usia pensiun PNS eselon III, IV dan V yang semula dari 56 menjadi 58 tahun serta eselon I dan II menjadi 60 tahun tanpa perpanjangan

"Tadinya sudah kami hitung, anggaran belanja pegawai bisa di bawah 50 persen APBD pada 2018 setelah banyak PNS pensiun, akan tetapi dengan adanya UU ASN ini terpaksa mundur, paling tidak hingga 2020," kata Maman.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024