Jogja (Antara Jogja) - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Yogyakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta membuka Rumah Keadilan menjelang Pemilu 2014 sebagai media masyarakat untuk menyampaikan ide, gagasan, terkait usulan perubahan Indonesia.
"Pemilu adalah momentum bagi bangsa Indonesia untuk melakukan perubahan. Hanya saja, pada pelaksanaan beberapa pemilu sebelumnya, kegiatan tersebut hanya bersifat rutinitas dan prosedural demokrasi tanpa ada tujuan untuk melakukan perubahan di Indonesia," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Samsudin Nurseha di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, Rumah Keadilan tersebut bisa menjadi sarana bagi seluruh elemen masyarakat untuk berkumpul dan menuangkan ide untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik, termasuk memberikan advokasi terhadap korban kekerasan politik.
Saat ini, Rumah Keadilan berada di tiga lokasi yaitu di Kantor LBH Yogyakarta yang berada di Jalan Ngeksigondo, serta di kantor dua advokat masing-masing berada di Jalan Bantul serta di Jalan Purwanggan.
Rumah Keadilan yang baru saja diluncurkan tersebut akan memiliki dua kegiatan utama, yaitu posko pengaduan kekerasan politik yang ditujukan untuk menerima pengaduan dari elemen masyarakat yang merasa menjadi korban terlanggarnya hak sipil politik dalam Pemilu 2014.
Selain itu, juga akan melakukan diskusi dan kampanye yang ditujukan untuk menjaring aspirasi dari seluruh masyarakat terkait perubahan Hukum yang berkeadilan, penegakan hak asasi manusia dan perubahan sosial yang lebih baik.
"Tujuan Pemilu tidak akan tercapai apabila masyarakat tidak ikut serta. Sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, maka sudah sebaiknya warga menggunakan haknya sebagai pemilih yang cerdas," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bantuan Hukum DPC Peradi Kota Yogyakarta Erlan Nopri mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan aduan tentang pelanggaran Hak politik masyarakat.
"DPC Peradi memiliki anggota sekitar 200 advokat. Kami siap membantu LBH Yogyakarta untuk melakukan advokasi apabila ada pelanggaran hak politik," katanya.
Pelanggaran hak politik tersebut di antaranya, adanya pemaksaan untuk memilih salah satu partai tertentu, pelanggaran hak untuk memilih dan dipilih, serta pelanggaran lainnya.
Meskipun saat ini posko pengaduan baru dibuka di tiga lokasi, Erlan mengatakan, dimungkinkan masih akan ada penambahan posko karena Rumah Keadilan tersebut mendapat apresiasi positif dari pimpinan pusat Peradi.
(E013)
Berita Lainnya
Selama Lebaran 2024, sebanyak 109 ribu kendaraan lintasi Tol Solo-Yogya-YIA
Kamis, 18 April 2024 6:18 Wib
Pemda DIY mengundang masyarakat hadiri "Open House" Sultan HB X
Minggu, 14 April 2024 17:03 Wib
Hujan guyur DKI Jakarta
Sabtu, 13 April 2024 5:26 Wib
Dinkes Bantul: Rumah sakit dan puskesmas siaga IGD 24 jam libur Lebaran
Sabtu, 6 April 2024 16:41 Wib
Kemenkumham DIY mengapresiasi Lapas Yogya gagalkan penyelundupan pil koplo
Rabu, 27 Maret 2024 18:03 Wib
Pemkab Bantul membangun gedung fasilitas layanan perpustakaan umum
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Bupati Bantul: Generasi milenial harus mempunyai kapasitas digitalisasi
Minggu, 24 Maret 2024 16:43 Wib
Difungsionalkan, Jalan tol Solo-Yogyakarta dan Japek II Selatan
Kamis, 21 Maret 2024 19:37 Wib