Izin galian kabel dihentikan hingga perwal ditetapkan

id galian

Izin galian kabel dihentikan hingga perwal ditetapkan

Ilustrasi (Foto indonetwork.co.id)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta menghentikan sementara pemberian izin galian kabel optik hingga revisi peraturan wali kota tentang galian kabel optik ditetapkan.

"Untuk sementara ini, izin galian kabel optik dihentikan karena revisi peraturan wali kota masih terus berproses. Izin akan kembali dikeluarkan setelah revisi peraturan wali kota ditetapkan," kata Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta Toto Suroto di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, syarat pekerjaan galian kabel optik pada revisi peraturan wali kota tersebut akan diperketat sehingga hasil pekerjaan tidak merusak atau mengganggu infrastruktur milik pemerintah.

Salah satu syarat yang akan diperketat di antaranya kedalaman minimal galian yang harus dipatuhi pelaksana, kewajiban menempatkan rambu pengaman, pengembalian bekas galian hingga meningkatkan besaran jaminan.

"Syarat-syarat tersebut mengikat pelaksana pekerjaan dan provider secara penuh. Jika syarat tersebut dilanggar, akan ada sanksi yang dikenakan. Provider tidak akan diberi izin melakukan galian kabel," katanya.

Toto menyebut, pekerjaan penutupan galian seringkali tidak diperhatikan oleh pelaksana kegiatan sehingga kerap dikeluhkan oleh pengguna jalan.

"Banyak yang mengadu ke kami karena masyarakat mengira pekerjaan galian itu dilakukan oleh Pemerintah Kota. Oleh karena itu, rambu-rambu pekerjaan harus menyertakan instansi yang melakukan galian, sehingga masyarakat bisa menyampaikan keluhannya kepada pihak yang bertanggung jawab," katanya.

Saat ini, lanjut dia, keluhan mengenai pekerjaan galian masih terus muncul dari masyarakat disebabkan masih adanya pekerjaan galian saluran air limbah.

Pekerjaan saluran air limbah tersebut dijalankan oleh Satuan Kerja Peningkatan Pengembangan Lingkungan Permukiman (PPLP) menggunakan dukungan dana dari APBN.

"Pekerjaan galian saluran air limbah itu baru bisa dikerjakan apabila pekerjaan tahap awal sudah diselesaikan atau penutupan galian telah dilakukan sempurna. Jika tidak, maka izin tidak akan kami berikan," katanya.

Toto menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pelaksana pekerjaan untuk menegaskan kesepakatan bahwa pekerjaan dilakukan per ruas jalan.

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024