Pakar: percepat pemeriksaan caleg Idham Samawi

id mudzakir pakar uii

Pakar: percepat pemeriksaan caleg Idham Samawi

Kampus Universitas Islam Indonesia (Foto Antara/Rizky)

Jogja (Antara Jogja) - Proses pemeriksaan tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Persiba Bantul Idham Samawi semestinya dipercepat agar tuntas sebelum pemilihan umum 2014, kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir.

"Mestinya jaksa penyidik bisa cepat-cepat memproses agar pak Idham yang juga celon legislatif nanti bisa segera memutuskan perlu atau tidaknya untuk mengikuti proses kampanye atau tahapan pemilu lainnya, apabila kasusnya sudah jelas," kata Mudzakkir di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Mudzakkir, justru apabila Idham yang juga merupakan calon legislatif DPR RI itu pada akhirnya terpilih, maka justru akan menghabiskan energi negara apabila dirinya kemudian menjadi terdakwa karena harus menghadiri persidangan.

"Ini jangan sampai membuat orang susah. Dan negara juga di sisi lain akan dirugikan. Apalagi kalau sampai dia diberhentikan dan harus mencari penggantinya," kata dia.

Sementara itu, menurut Mudzakkir, secara moral hukum sebaiknya Idham Samawi juga dapat berinisiatif untuk mengundurkan diri sebagai calon legislatif. Menurut dia, paling tidak kejaksaan telah memiliki bukti awal bahwa yang bersangkutan terlibat.

"Hukum kan tidak harus lugas menjadi terpidana dulu. Secara yuridis memang harus ada bukti yang kuat, tapi secara moral hukum sesungguhnya lebih baik mundur sebagai caleg," kata dia.

Sementara itu, menurut Mudzakkir, penahanan terhadap Idham Samawi tidak menjadi keharusan yang mendesak. Proses penahanan mulai dari pemeriksaan hingga sampai di persidangan, menurut dia, budaya yang sebenarnya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KUHAP memang tidak mengatur harus ada penahanan. Kalau penyidik memiliki keyakinan kalau tersangka pasti masuk (menjadi terdakwa) mungkin bisa ditahan, tapi kalau balum cukup bukti atau bukti masih lemah maka sebaiknya jangan ditahan," kata dia.
(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024