Panwaslu : pelanggaran peraga kampanye didominasi bendera

id peraga kampanye

Panwaslu : pelanggaran peraga kampanye didominasi bendera

ilustrasi (Foto Mamiek/Antara)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta menyerahkan rekomendasi kedua tentang penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan dan pelanggaran yang didominasi jenis bendera partai politik.

"Pemasangan bendera dari satu partai politik di tiap zona atau per kelurahan sudah dibatasi 25 buah, tetapi banyak partai yang memasang lebih dari itu," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Agus Triyatno di Yogyakarta, Kamis.

Selain itu, lanjut dia, pemasangan bendera tersebut juga kerap kali tidak mempertimbangkan unsur keselamatan bagi warga yang ada di sekitar lokasi pemasangan, dan masih ditemukan alat peraga yang dipasang di fasilitas-fasilitas umum.

"Alat peraga berupa bendera partai banyak yang berukuran sangat besar dan dipasang di pohon-pohon, atau di tiang listrik dan telepon," katanya.

Agus mengatakan, sudah mengirimkan rekomendasi penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan tersebut ke Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta pada 13 Februari.

Berdasarkan data hingga akhir Januari, jumlah alat peraga kampanye yang direkomendasikan untuk ditertibkan tercatat sebanyak 3.425 alat peraga. Jumlah alat peraga kampanye yang direkomendasikan tersebut mencapai dua kali lipat dibanding rekomendasi pertama yang telah ditindaklanjuti pada Desember 2013.

Ia berharap, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan penertiban agar tidak muncul alat peraga baru yang dipasang menyalahi aturan.

Acuan yang digunakan Panwaslu Kota Yogyakarta untuk menetapkan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye selain Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

Sebelum mengirimkan rekomendasi ke Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Panwaslu telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai alat peraga kampanye yang menyalahi aturan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta.

"Sudah kami terima pada awal pekan kedua Februari. Kami kemudian memberitahukan ke partai politik untuk mencopot atau menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan dalam waktu tiga hari," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto.

Jika partai tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, maka KPU akan mengirimkan kembali pemberitahuan tersebut ke Panwaslu yang kemudian akan menindaklanjutinya dengan pemberian rekomendasi penertiban ke Dinas Ketertiban setempat.

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024