
Mencurigai RUU yang dibuat "setengah hati"

Yogyakarta (Antara Jogja) - Ibarat akan membasmi tikus, mengapa perangkapnya dibuat dari anyaman bambu, bukan dari kawat yang kuat.
Ini mungkin substansi dari kegaduhan dengan munculnya banyak penilaian serta komentar atas Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
RUU KUHP dan KUHAP yang saat ini sedang dibahas, dicurigai sejumlah pihak jika sudah menjadi UU bisa mengganggu, bahkan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan penundaan pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"KPK merekomendasikan empat hal, yaitu agar pemerintah dan DPR menunda pembahasan dua RUU itu, rekomendasi kedua adalah delik korupsi dan delik luar biasa lain diatur dalam UU tersendiri, agar `Lex Specialis` kelihatan," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Rabu, 19 Februari lalu.
Ketiga, kata dia, agar RUU KUHAP sebagai hukum pidana formil sebaiknya dibahas setelah pembahasan RUU KUHAP sebagai hukum formilnya.
Kemudian yang keempat, pemberlakuan dua RUU tersebut sebaiknya diberikan transisi tiga tahun untuk menyesuaikan dengan RUU tindak pidana korupsi, dan UU lain yang terkait.
Rekomendasi tersebut sudah dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Surat sudah kami kirimkan hari ini, kami tunggu respon dari Presiden, dan seyogyanya berpikir positif bahwa rekomendasi yang diajukan KPK itu Insya Allah diikuti, paling tidak pemerintah mengambil langkah yang lebih konstruktif, bukan destruktif, yaitu dengan menunda atau menarik RUU agar pemberantasan korupsi berjalan dengan kecepatan yang kita inginkan," kata Abraham.
Namun, Abraham menegaskan bahwa KPK tidak dalam posisi serta merta menolak RUU KUHP dan KUHAP.
"Posisi KPK tidak sedang dalam posisi menolak RUU KUHP dan KUHAP, tapi posisi KPK ingin memohon kepada pemerintah dan DPR untuk sebisa mungkin menunda atau menangguhkan pembahasan kedua RUU ini, karena KPK melihat ada beberapa hal yang krusial yang kalau dipaksakan akan mengganggu upaya-upaya pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan KPK," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP harus optimal agar tidak hanya asal jadi, dan hanya menghabiskan biaya. "RUU KUHP dan KUHAP itu luar biasa, sosilisasinya sangat luar biasa karena KUHP lebih dari 700 pasal, KUHAP 300 pasal, dalam operasionalisasinya tentu tidak semudah itu, bila KUHP yang sekarang ini banyak kelemahannya tentu, tapi butuh waktu dalam pembahasannya," kata Zulkarnain.
Namun, KPK tidak memberikan tenggat waktu kapan pemerintah dan DPR harus merespon surat permohonan tersebut.
"Intinya, hingga cukup waktu untuk membahas UU vital, sekarang DPR sibuk pemilu, kehadiran-kehadiran juga sudah sangat berkurang, dari sana gambarannya kalau tidak serius dan menggunakan pakar secara substansi, tidak mendapat hasil yang baik," ujar Zulkarnain.
Abraham sendiri mengaku baru mengakui bahwa ada sejumlah butir aturan di RUU KUHAP yang merugikan KPK pada April 2013.
"Saat April 2013 kami analisa lebih dalam, cermati, bongkar, ternyata delik korupsi masuk ke buku II RUU KUHP, jadi kami anggap bahwa ini ancaman serius kalau dibiarkan berlalu begitu saja, karena itu kami rekomendasikan untuk menunda dan menarik kembali untuk membahas lebih detail. Jika pemerintah tetap ngotot, kami persilakan, tapi delik korupsi seideal mungkin dikeluarkan," ujar Abraham.
Apabila surat tersebut tidak diikuti pemerintah, Abraham mengaku bahwa KPK sudah punya langkah-langkah kongkrit dalam menghadapi pelemahan-pelemahan yang dilakukan DPR atau pemerintah.
Sejumlah butir keberatan KPK, menurut Abraham adalah pertama di dalam RUU KUHP sifat kejahatan luar biasa dari korupsi menjadi tereliminasi dengan dimasukkannya dalam buku II RUU KUHP bersama dengan kejahatan luar biasa lain seperti terorisme, narkotika, dan pelanggaran HAM.
"Kalau sifat kejahatan luar biasa hilang, maka konsekuensinya lembaga-lembaga yang punya kompetensi seperti KPK, PPATK dan BNN tidak relevan lagi, atau bisa dikatakan lembaga bubar bila kejahatan luar biasa itu dipaksakan masuk ke buku II," jelas Abraham.
Kedua, ada beberapa substansi yang menghambat pemberantasan korupsi, misalnya kewenangan penyelidikan menjadi hilang.
"Padahal, kami tahu dengan adanya fungsi kewenangan penyelidikan yang dimiliki KPK sangat berguna, karena `law full interception` yaitu penyadapan dilakukan saat penyelidikan. Jadi kalau penyelidikan dihilangkan, akan sulit melakukan langkah pemberantasan korupsi," ujar dia.
Ketiga adalah KPK melihat ada beberapa delik atau aturan, misalnya aturan tentang penyuapan atau gratifikasi yang tadinya diatur dalam UU sebagai delik korupsi, tapi dalam RUU KUHP masuk ke delik yang berhubungan dengan jabatan.
"Jadi, kalau pertanyaannya apabila penyelenggara menerima suap, maka tidak bisa disidik KPK bila kejahatan suap dimasukkan ke delik tindak pidana jabatan, dan tidak masuk ke delik korupsi," jelas Abraham.
Keempat adalah kewenangan melakukan penyitaan terhambat, karena harus meminta izin hakim pendahuluan.
Kemudian kelima yaitu penahanan yang diberikan dalam tahapan penyidikan sangat singkat yaitu lima hari.
"Anda bisa bayangkan, kalau dalam proses tahapan penyidikan KPK diberikan waktu penahanan hanya lima hari, padahal sebagai kejahatan `white collar crime` dan `extra ordinary crime` akan sulit untuk merampungkan pemberkasan untuk dilimpahan ke penuntutan. Jadi kalau dipaksakan, akan menghambat pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan," tandas Abraham.
RUU KUHP dan KUHAP diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada Komisi Hukum DPR RI pada 6 Maret 2013, kedua rancangan regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.
Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panja Pembahasan RUU KUHAP, dan RUU KUHP yang dipimpin Aziz Syamsudin dengan 26 orang anggota dari berbagai fraksi. Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK untuk membahas RUU KUHAP.
RUU KUHP memuat 766 pasal atau bertambah 197 pasal dari KUHP lama yang hanya memuat 569 pasal.
Perlu dikaji ulang
Pembahasan RUU KUHAP melemahkan upaya pemberantasan korupsi, sehingga perlu dikaji ulang, kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar.
"Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dibahas DPR RI saat ini cenderung menciptakan kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kami mendesak presiden dan DPR RI agar pembahasan RUU KUHAP dikaji ulang atau dihentikan," katanya di Yogyakarta.
Pada diskusi "Pelemahan Pemberantasan Korupsi Melalui RUU KUHAP", ia mengatakan RUU KUHAP terlihat tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi seperti adanya penghapusan penyelidikan dan pengaturan penahanan perizinan. Selain itu, pembahasannya juga terkesan tidak ada kooordinasi.
"Waktu pembahasan RUU KUHAP sangat singkat, sehingga tidak sebanding dengan jumlah persoalan dan daftar isi masalah yang menumpuk dalam lingkup hukum acara pidana. Pembahasan RUU KUHAP tidak menyentuh RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.
Menurut dia meskipun tidak semua substansi yang diatur dalam RUU KUHAP bermasalah, pembahasan RUU tersebut tidak menyentuh RUU KUHP. Padahal KUHAP merupakan hukum formil untuk menjalankan KUHP sebagai sumber hukum materiil.
"Bagaimana mungkin hukum materiilnya belum selesai, tetapi hukum formilnya selesai lebih dulu," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Ia mengatakan RUU KUHAP akan berimplikasi pada sistem peradilan yang sudah dibentuk sehingga dalam pembahasannya tidak boleh tergesa-gesa, karena sudah ada UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, dan UU Komisi Yudisial yang berpengaruh satu sama lain.
"RUU KUHAP berpotensi menghilangkan peran beberapa lembaga yang selama ini mendukung aparat penegak hukum seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," katanya.
Tidak hilangkan kewenangan KPK
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menegaskan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak menghilangkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"RUU KUHP dan RUU KUHAP merupakan `lex generalis`, sehingga tidak menghilangkan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam pernyataan tertulis di Jakarta.
Pada Rabu (19/2), KPK mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie, dan Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin, meminta penundaan pembahasan kedua RUU itu, karena mengancam keberadaan KPK.
Menurut Amir, RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi hukum pidana, sehingga seluruh asas hukum pidana berlaku untuk semua tindak pidana, baik yang diatur di dalam KUHP maupun di luar KUHP.
Artinya, KUHP yang baru tidak menjadikan UU di luar KUHP tidak berlaku, karena UU di luar KUHP merupakan "lex specialis", seperti diatur dalam Pasal 757 dan Pasal 758 RUU KUHP.
"Dengan demikian, RUU KUHP tidak mengeliminasi eksistensi UU di luar KUHP, dan tidak mendelegitimasi keberadaan lembaga penegak hukum, antara lain KPK," kata Amir.
Oleh karena itu, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 dan hukum acara pidana yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No 31 Tahun 1999, yang merupakan "lex specialis", tetap berlaku.
Sedangkan terkait dengan penghapusan penyelidikan dalam RUU KUHAP, hal itu diserahkan kepada setiap institusi yang telah ditentukan dalam UU masing-masing, misalnya Pasal 43 dan Pasal 44 UU No 30 Tahun 2002.
"Selain itu, tindakan penyelidikan merupakan tindakan yang dilakukan secara diam-diam, yaitu tindakan keintelijenan yang bersifat `undercover`, yang cukup diatur di dalam aturan masing-masing lembaga hukum," ujar dia.
Kemudian terkait dengan masa penahanan, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan sampai dengan kasasi hanya mempunyai perbedaan 41 hari antara RUU KUHAP dan KUHAP (UU No 8 Tahun 1981).
Masa penahanan dalam RUU KUHAP berjumlah 360 hari, sedangkan dalam KUHAP berjumlah 401 hari.
Pembatasan mengenai jumlah masa penahanan disesuaikan dengan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR yang berlaku secara universal.
Terkait "justice collaborator" dan "whistle blower", menurut Amir pada dasarnya sama dengan saksi mahkota (Pasal 200 RUU KUHAP).
Aturan lain adalah mengenai penyadapan, dapat diartikan bahwa Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP memberikan keleluasaan kepada UU di luar KUHAP mengatur hukum acaranya masing-masing.
Dengan ketentuan tersebut, KPK dapat melakukan penyadapan tanpa meminta izin kepada pengadilan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU No 30 Tahun 2002.
Tidak bermaksud mengebiri
Amir juga menegaskan pemerintah tidak bermaksud mengebiri KPK. "Pemerintah dan Tim Penyusun RUU KUHAP tidak ada maksud sama sekali mengebiri atau menghilangkan kewenangan KPK, namun penyusunan kedua RUU tersebut atas dasar sistem hukum nasional, dan memperhatikan HAM yang universal," ujarnya.
Proses penyusunan RUU KUHAP menurut Amir telah dilakukan panitia penyusunan RUU KUHAP yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Kehakiman (Menteri Hukum dan HAM) sejak 1999-2006 yang diketuai oleh Prof. Dr. (jur). Andi Hamzah.
Penyusunannya juga melibatkan pakar hukum pidana (akademisi), praktisi (advokat), Kementerian Sekretariat Negara, serta unsur penegak hukum yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Mahkamah Agung RI.
Dalam kurun waktu penyusunan RUU KUHAP juga dilakukan sosialisasi, seminar, dan Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka penyempurnaan RUU KUHAP.
Selanjutnya berdasarkan hasil Seminar Hukum Nasional tahun 1963 disepakati perlunya mengganti KUHP produk kolonial Belanda dengan KUHP Nasional.
RUU KUHP mulai disiapkan oleh pemerintah sejak 1982, dan dilengkapi dengan penyusunan Naskah Akademik (NA) yang dipersiapkan oleh, antara lain, Prof. Oemar Senoadji (alm.), S.H., Prof. R. Soedarto (alm.), S.H., Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A., Prof. Muladi.
Pada 2004 dibentuk Panitia Penyusunan RUU KUHP yang anggotanya meliputi pakar hukum pidana (akademisi), praktisi (advokat), unsur penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung yang diketuai oleh Prof. Muladi.
Panitia ini bertugas untuk menyempurnakan rumusan dan melakukan sinkronisasi serta harmonisasi dengan UU lain.
Keikutsertaan KPK juga disebut Amir terlihat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE.693.PP.01.02 Tahun 2011 dibentuk Tim Persiapan Pembahasan RUU KUHAP yang salah satu anggotanya adalah Chandra M. Hamzah (pada saat itu sebagai Pimpinan KPK).
"Kemudian, dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.PP.01.02 Tahun 2011 dibentuk Tim Persiapan Pembahasan RUU KUHP," katanya.
Amir menegaskan bahwa kedua RUU tersebut tidak dapat ditarik pemerintah tanpa persetujuan DPR, karena sedang dibahas di Komisi III DPR sejak 11 Desember 2012.
"Saat ini pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP di DPR telah masuk pada tahap panitia kerja yang membahas substansi berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata Amir.
Dengan adanya usulan penarikan kedua RUU tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa Rancangan Undang-Undang yang sedang dibahas, hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Sementara itu, Ketua DPR RI Marzuki Ali mengatakan kemungkinan besar pembahasan RUU KUHP dan KUHAP akan tetap dilanjutkan, meskipun mendapatkan penentangan dari berbagai pihak.
"Tetap lanjut, kita ingin membangun sistem hukum `ala` Indonesia, dan tidak ada pelemahan terhadap pemberantasan korupsi," kata Marzuki di Yogyakarta.
Menurut dia, tidak tepat apabila banyak pihak justru ingin mendorong pembatalan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tersebut.
Pihak yang tidak sependapat itu, menurut dia, semestinya berbicara langsung kepada DPR. "Jangan hanya bilang tolak-tolak. Ini masyarakat tidak tahu, harus ada pencerahan. Jangan bikin masyarakat menjadi bodoh. Kalau ada yang tidak cocok, silakan ke DPR," tandas Marzuki.
Pembahasan RUU KUHP-KUHAP merupakan upaya perbaikan, yang bukan hanya menyangkut pemberantasan korupsi. KUHP-KUHAP yang merupakan peninggalan belanda harus disesuaikan dengan konteks Indonesia.
"Ini menyangkut sistem hukum di Indonesia secara umum, bukan hanya pemberantasan korupsi. Kita tahu itu merupakan produk peninggalan Belanda. Belanda saja sistem hukumnya sudah beralih ke arah Amerika," katanya.
Menurut Marzuki, pembahasan RUU KUHP-KUHAP bukan perencanaan yang baru. Upaya tersebut telah direncanakan sejak 12 tahun lalu, namun baru saat ini dibahas di DPR RI.
(M008)
Pewarta : Oleh Masduki Attamami
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
