Peraga kampanye di "billboard" sulit ditertibkan

id billboard

Yogyakarta (Antara Jogja) - Alat peraga kampanye dengan menampilkan foto calon anggota DPR dan DPRD yang dipasang di "billboard" atau baliho sulit ditertibkan karena petugas Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta tidak memiliki peralatan yang dibutuhkan.

"Peralatan untuk menurunkan alat peraga kampanye dari calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di billboard atau baliho memerlukan alat khusus dan kami tidak memilikinya," kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Yogyakarta, Senin.

Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta didampingi kepolisian mulai menertibkan alat peraga kampanye berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta hingga akhir Februari.

Berdasarkan data, jumlah alat peraga kampanye yang dipasang menyalahi aturan mencapai sekitar 6.000 buah, termasuk di dalamnya peraga kampanye yang dipasang di billboard dan baliho.

Calon anggota DPR dan DPRD tidak diperkenankan memasang foto dirinya di baliho atau billboard karena yang diizinkan hanyalah partai politik dengan menampilkan informasi nomor urut serta visi dan misinya.

"Kami akan melakukan penertiban per daerah pemilihan mulai hari ini hingga Jumat (14/3). Ada lima daerah pemilihan di Kota Yogyakarta. Penertiban dilakukan sesuai rekomendasi Panwaslu," kata Bayu.

Pada penertiban di Daerah Pemilihan Satu yang meliputi Kecamatan Mergangsan, Mantrijeron dan Kraton, petugas dapat menertibkan sekitar 200 alat peraga kampanye yang dipasang di tiang listrik maupun di pohon.

Seluruh alat peraga itu kemudian diamankan di gudang milik Dinas Ketertiban dan calon anggota legislatif dapat mengambil alat peraga tersebut dengan mengisi berita acara pengambilan.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Agus Triyatno menyatakan, dalam rekomendasi yang diberikan ke Dinas Ketertiban sudah memasukkan alat peraga kampanye yang dipasang di billboard atau baliho.

"Penertiban untuk alat peraga kampanye di billboard atau baliho membutuhkan alat khusus. Seharusnya, biaya yang dibutuhkan untuk penertiban sudah termasuk dalam anggaran di Dinas Ketertiban," katanya.

Ia memperkirakan, petugas gabungan tidak akan bisa membersihkan seluruh alat peraga kampanye yang dipasang menyalahi aturan karena terkendala waktu dan sumberdaya manusia.

"Untuk bersih semua tidak mungkin. Kami hanya berharap, petugas memprioritaskan pelanggaran yang mencolok dan tetap bekerja semaksimal mungkin," katanya.

(E013)