Jakarta (Antara Jogja) - Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti berharap calon jamaah haji untuk menyediakan informasi yang jujur mengenai kesehatannya sebagai salah satu syarat istitaah (kemampuan) dalam beribadah.
"Peran serta jamaah haji untuk segera memeriksakan kesehatan dan jujur memberikan informasi terkait kesehatannya akan menjadi dasar pemetaan yang tepat untuk persiapan kesehatan menjelang keberangkatan," ujar Wamenkes dalam Seminar Istitaah Kesehatan Haji di Jakarta, Jumat.
Dalam aspek kesehatan, rumusan istitaah tersebut dinyatakan sebagai seseorang yang mampu mengikuti perjalanan ibadah haji secara mandiri, tidak membahayakan keselamatan sendiri dan orang lain.
Meski demikian, belum dicapai kesepakatan dari berbagai pihak terkait karena ibadah haji dinilai sebagai perjalanan spriritual sehingga kadang "mengabaikan" aspek kesehatan.
"Padahal kesehatan merupakan satu dari tiga syarat istitaah dalam beribadah selain kemampuan materi dan ilmu agama," kata Wamenkes.
Jumlah jamaah haji yang sangat besar dari Indonesia membuat waktu tunggu keberangkatan yang lama, bisa bertahun-tahun sehingga masih ditemukan calon jamaah haji yang berbohong mengenai kondisi kesehatannya demi bisa berangkat secepatnya.
Ghufron mencontohkan adanya kasus jamaah perempuan yang melahirkan di Mekkah karena luput dari pemeriksaan di embarkasi keberangkatan dan calon jamaah tersebut tidak mengungkapkan secara jujur kondisinya.
"Usianya sudah 53 tahun jadi tidak diperiksa (kehamilan) dan yang bersangkutan tidak mengatakan sedang hamil," kata Ghufron.
Kasus semacam itu disebut Wamenkes akan membahayakan kesehatan jamaah haji yang bersangkutan sehingga diharapkan tidak lagi terulang.
Dari segi kesehatan, penetapan memenuhi syarat atau tidak bagi calon jamaah haji ditentukan dari tiga hal yaitu pemeriksaan kesehatan, peraturan kesehatan internasional dan ketentuan keselamatan penerbangan.
Dari pemeriksaan kesehatan sebelum pemberangkatan, status kesehatan calon jamaah haji digolongkan dalam satu dari empat kategori yaitu mandiri, observasi, pengawasan dan tunda.
Jika tergolong dalam kategori Tunda, maka calon jamaah haji dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak diizinkan untuk berangkat.
Kategori Tunda dijelaskan sebagai mengidap salah satu atau lebih penyakit menular tertentu pada saat di embarkasi dan tidak memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan.
Selain itu, peraturan kesehatan internasional (International Health Regulation) mensyaratkan bagi pengidap penyakit menular seperti pes, cacar, demam kuning, demam berulang atau TBC paru dilarang untuk bepergian antar negara karena sifat penyakitnya yang sangat menular.
(A043)
Berita Lainnya
Waketum NasDem kunjungi rumah Prabowo
Selasa, 23 April 2024 19:37 Wib
Bupati Sidoarjo, Jatim, Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 13:04 Wib
Bentrok anggota TNI-oknum Brimob Polda Papua Barat Daya sudah damai
Senin, 15 April 2024 5:28 Wib
Ditaksir seharga Rp90 miliar, celana tinju Muhammad Ali dilelang
Jumat, 5 April 2024 9:36 Wib
Pembalap Qarrar Firhand termotivasi usai bersua Rossi
Sabtu, 30 Maret 2024 15:38 Wib
Tampil di Indonesia Fashion Week 2024, batik Mojokerto, Jatim
Jumat, 29 Maret 2024 11:14 Wib
BPJS Kesehatan jamin kesehatan petugas Pemilu 2024 sakit
Minggu, 18 Februari 2024 4:19 Wib
Dirut BPJS Kesehatan pastikan layanan i-Care JKN di RSIY PDHI
Jumat, 16 Februari 2024 21:38 Wib