Wamenkes: calon haji harus jujur tentang kesehatannya

id wamenkes ali gufron

Wamenkes: calon haji harus jujur tentang kesehatannya

Wamenkes, Ali Ghufron Mukti (Foto Antara)

Jakarta (Antara Jogja) - Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti berharap calon jamaah haji untuk menyediakan informasi yang jujur mengenai kesehatannya sebagai salah satu syarat istitaah (kemampuan) dalam beribadah.

"Peran serta jamaah haji untuk segera memeriksakan kesehatan dan jujur memberikan informasi terkait kesehatannya akan menjadi dasar pemetaan yang tepat untuk persiapan kesehatan menjelang keberangkatan," ujar Wamenkes dalam Seminar Istitaah Kesehatan Haji di Jakarta, Jumat.

Dalam aspek kesehatan, rumusan istitaah tersebut dinyatakan sebagai seseorang yang mampu mengikuti perjalanan ibadah haji secara mandiri, tidak membahayakan keselamatan sendiri dan orang lain.

Meski demikian, belum dicapai kesepakatan dari berbagai pihak terkait karena ibadah haji dinilai sebagai perjalanan spriritual sehingga kadang "mengabaikan" aspek kesehatan.

"Padahal kesehatan merupakan satu dari tiga syarat istitaah dalam beribadah selain kemampuan materi dan ilmu agama," kata Wamenkes.

Jumlah jamaah haji yang sangat besar dari Indonesia membuat waktu tunggu keberangkatan yang lama, bisa bertahun-tahun sehingga masih ditemukan calon jamaah haji yang berbohong mengenai kondisi kesehatannya demi bisa berangkat secepatnya.

Ghufron mencontohkan adanya kasus jamaah perempuan yang melahirkan di Mekkah karena luput dari pemeriksaan di embarkasi keberangkatan dan calon jamaah tersebut tidak mengungkapkan secara jujur kondisinya.

"Usianya sudah 53 tahun jadi tidak diperiksa (kehamilan) dan yang bersangkutan tidak mengatakan sedang hamil," kata Ghufron.

Kasus semacam itu disebut Wamenkes akan membahayakan kesehatan jamaah haji yang bersangkutan sehingga diharapkan tidak lagi terulang.

Dari segi kesehatan, penetapan memenuhi syarat atau tidak bagi calon jamaah haji ditentukan dari tiga hal yaitu pemeriksaan kesehatan, peraturan kesehatan internasional dan ketentuan keselamatan penerbangan.

Dari pemeriksaan kesehatan sebelum pemberangkatan, status kesehatan calon jamaah haji digolongkan dalam satu dari empat kategori yaitu mandiri, observasi, pengawasan dan tunda.

Jika tergolong dalam kategori Tunda, maka calon jamaah haji dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak diizinkan untuk berangkat.

Kategori Tunda dijelaskan sebagai mengidap salah satu atau lebih penyakit menular tertentu pada saat di embarkasi dan tidak memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan.

Selain itu, peraturan kesehatan internasional (International Health Regulation) mensyaratkan bagi pengidap penyakit menular seperti pes, cacar, demam kuning, demam berulang atau TBC paru dilarang untuk bepergian antar negara karena sifat penyakitnya yang sangat menular.

(A043)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024