Retribusi izin naker asing untuk peningkatan keahlian

id retribusi izin naker

Retribusi izin naker asing untuk peningkatan keahlian

Kabupaten Sleman

Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memanfaatkan retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

"Alokasi dana pengembangan keahlian tenaga kerja lokal ini ditetapkan berdasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," kata Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Ekonomi dan Keuangan Sudarningsih, Senin.

Menurut dia, berdasar Perda Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diatur mengenai pembayaran retribusi sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Perusahaan di Kabupaten Sleman yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib untuk memenuhi kewajiban tersebut," katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil kebijakan strategis, yaitu meningkatkan kualitas dan kuantitas serta memberlakukan izin sesuai aturan yang berlaku.

"Salah satu tuntutan dalam pelaksanaan `clean and good governance` adalah pelayanan yang cepat, tepat dan transparan," katanya.

Sudarningsih mengatakan, salah satu indikator masyarakat sejahtera adalah tercukupinya jumlah lapangan kerja dan adanya jaminan atas ketenagakerjaan.

"Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial berupaya memberikan jaminan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sleman, termasuk diantaranya mengatur tentang retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024