Warga Ngupasan Kota Yogyakarta tolak menara telekomunikasi

id menara

Warga Ngupasan Kota Yogyakarta tolak menara telekomunikasi

ilustrasi (Foto Antara/doc.)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Warga RW 03 Kelurahan Ngupasan, Kota Yogyakarta, menolak pembangunan menara telekomunikasi di wilayahnya karena khawatir dengan dampak buruk radiasi yang berpotensi ditimbulkan menara tersebut.

"Warga menolak menara telekomunikasi. Pembangunan menara tersebut juga tidak dilakukan atas sepengetahuan warga," kata Ketua RW 03 Kelurahan Ngupasan Madirejo saat melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Selasa.

Menara telekomunikasi yang dipermasalahkan warga tersebut berada di atap sebuah toko elektronik yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 68 Ngupasan Yogyakarta.

Menurut Madirejo, warga sebelumnya hanya diberitahu bahwa bangunan baru di atas toko tersebut akan digunakan untuk gudang. Selang beberapa waktu, warga kemudian diberitahu bahwa bangunan baru tersebut akan digunakan untuk menara air atau tandon.

"Tetapi kenyataannya justru digunakan untuk menara telekomunikasi. Pembangunan pemancar dilakukan pada pertengahan Februari," katanya yang menyebut biaya sewa bangunan untuk menara telekomunikasi mencapai Rp225 juta per tahun.

Warga Ngupasan telah menempuh berbagai cara agar menara telekomunikasi tersebut dibongkar, yaitu mendatangi kantor Dinas Perizinan untuk menanyakan kepastian aturan pembangunan menara telekomunikasi serta datang ke Dinas Ketertiban untuk proses penegakan aturannya.

"Pihak ketiga yang memiliki menara tersebut kemudian bertemu warga. Namun ia berlindung di balik Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pembangunan menara telekomunikasi," katanya.

Menara telekomunikasi yang dibangun memiliki ketinggian enam meter. Berdasarkan SKB Tiga Menteri, menara dengan ketinggian enam meter tidak memerlukan izin.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Sutarto mengatakan, bangunan di Jalan Bhayangkara Nomor 68 memiliki IMB, namun izin gangguan untuk usaha yang dijalankan sudah kedaluwarsa dan tidak ada pengajuan baru.

"Namun pemilik tidak bisa menunjukkan IMB sehingga pemilik harus mencari duplikatnya. Bangunan baru yang dibangun di atas gedung juga belum memiliki izin," katanya.

Sedangkan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Totok Suryonoto menyatakan dinas sudah melakukan penyelidikan.

"Kami akan tindak lanjuti dengan pemanggilan provider dan pemilik toko pekan depan," katanya yang menyebut menara tersebut belum dioperasionalkan hingga saat ini.

(E013)

 
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024