Bantul (Antara Jogja) - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum setempat terkait penertiban alat peraga kampanye yang terpampang di billboard di wilayah ini.
"Kewenangan untuk menurunkan billboard memang ada di ranah kami, namun yang menilai melanggar atau tidak itu Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Trisna Manurung, Jumat.
Oleh sebab itu, kata dia penertiban atau penurunan alat peraga kampanye (APK) baik bergambar partai politik (parpol) calon anggota legislatif (caleg) yang terpampang di billboard dilakukan setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari KPU.
"Kami telah menerima sejumlah rekomendasi pembongkaran billboard, tapi rekomendasi dari KPU khusus billboard milik caleg belum, ya masih menunggu," katanya menanggapi adanya peraga kampanye caleg yang terpampang di billboard.
Sementara itu, Komisioner KPU Bantul, Divisi Teknis Penyelenggaraan Arif Widayanto membenarkan adanya sejumlah baliho caleg yang masih terpampang di papan reklame atau bilboard yang belum ditertibkan aparat keamanan, meskipun dinilai melanggar.
Namun demikian, kata dia penertiban sejumlah peraga kampanye di billboard akan dilakukan dalam waktu berbeda atau tidak berbarengan dengan penertiban APK yang digelar bersama aparat gabungan yakni Satpol PP dan Panwaslu dalam dua hari terakhir ini.
"Prinsipnya, kami akan menertibkan seluruh APK yang melanggar, termasuk peraga kampanye di billboard itu nanti penertiban melalui mekanisme permohonan ke Bupati yang kemudian didisposisikan ke DPPKAD, jadi pelanggaran tetap kami sampaikan," katanya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul, Supardi mengatakan, pemasangan billboard raksasa milik caleg maupun calon DPD RI di kawasan jalan lingkar (ring road) selain melanggar aturan KPU terbaru juga menyalahi aturan terkait kawasan bebas atribut.
Menurut dia, salah satu di antara billboard tersebut terpampang gambar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, meski billboard tidak dikategorikan sebagai APK, akan tetapi menteri tidak diperbolehkan sebagai ikon ketika masa kampanye.
"Itu jelas melanggar, ya kami sebagai panwaslu hanya punya kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU, akan tetapi yang berhak menurunkan adalah DPPKAD berdasarkan permintaan dari KPU," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Pameran seni "Cover Up" gunakan APK bekas
Sabtu, 30 Maret 2024 20:20 Wib
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Bawaslu tertibkan APK sebelum pemilu susulan di 10 desa di Demak, Jateng, dilanda banjir
Rabu, 21 Februari 2024 4:59 Wib
Bawaslu Sleman kerahkan alat berat "crane" untuk turunkan APK
Senin, 12 Februari 2024 16:24 Wib
Bawaslu Bantul kedepankan kecepatan pembersihan APK pemilu
Senin, 12 Februari 2024 15:04 Wib
Bawaslu DIY sesalkan banyak peserta pemilu enggan membersihkan APK
Senin, 12 Februari 2024 11:29 Wib
Bawaslu Sleman memgimbau peserta pemilu segera copot sendiri APK
Rabu, 7 Februari 2024 9:42 Wib
Bawaslu Sleman tertibkan ratusan APK Pemilu 2024 langgar aturan
Senin, 29 Januari 2024 18:37 Wib