Pengamat: demokrasi ekonomi perlu dikembalikan pada hakikatnya

id edi suandi hamid

Pengamat: demokrasi ekonomi perlu dikembalikan pada hakikatnya

Rektor UII Edy Suandi Hamid (edy suandi)

Jogja (Antara Jogja) - Demokrasi ekonomi perlu dikembalikan pada hakikatnya sehingga dapat menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat di negeri ini, kata pengamat ekonomi dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Edy Suandi Hamid.

"Hal itu dapat dilakukan melalui peningkatan kemampuan masyarakat atau koperasi dalam pemilikan faktor-faktor produksi dan partisipasi luas mereka dalam proses-proses produksi, distribusi, dan konsumsi nasional," katanya di Yogyakarta, Minggu.

Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) itu, demokrasi ekonomi berdasarkan kerakyatan dan kekeluargaan serta koperasi dan usaha-usaha kooperatif yang menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat.

"Dengan `platform` itu kita kembalikan hakikat demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan dengan ciri produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat," katanya.

Ia mengatakan secara garis besar sasaran pokok demokrasi ekonomi itu meliputi penciptaan peluang kerja, terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi penduduk miskin, pemerataan modal material, terselenggaranya pendidikan gratis atau murah, dan kesempatan mendirikan serikat-serikat ekonomi.

"Upaya mewujudkan sasaran pokok demokrasi ekonomi tersebut dapat dimulai dari ranah konstitusi melalui pengembalian Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sesuai dengan aslinya (plus substansi penjelasannya)," kata Edy yang juga Rektor UII.

Selanjutnya, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) hendaknya menjadi "penjaga gawang" demokrasi ekonomi, yakni dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945 dalam proses "judicial review" yang masuk ke lembaga hukum tersebut.

"Dengan demikian, dalam memutusnya tidak meloloskan setiap undang-undang yang beraroma privatisasi hajat hidup orang banyak dan bertendensi menggusur daulat rakyat menjadi daulat pasar seperti yang sudah dilakukan dalam kasus UU Sumber Daya Air, UU Migas, dan UU Ketenagalistrikan," katanya.

(U.B015)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024