Panwaslu Bantul anulir permintaan parpol konvoi

id panwaslu bantul supardi

Panwaslu Bantul anulir permintaan parpol konvoi

Ketua Panwaslu Bantul Supardi (Foto Antara/Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menganulir permintaan dua partai politik untuk menggelar konvoi dalam rangka memanfaatkan jadwal kampanye terbuka menjelang Pemilu Legislatif 2014.

"Memang sempat ada partai politik yang mengajukan untuk agendakan itu (konvoi), tapi kami minta dianulir, karena dari sisi regulasi melanggar," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul, Supardi, Kamis.

Dia tidak menyebutkan apa nama partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 itu. Permintaan tersebut sesuai surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul sebelum digelar kampanye terbuka.

Dalam STTP itu, kata Supardi, disebutkan bahwa dua parpol akan melakukan konvoi keliling dari suatu tempat menuju tempat lain saat kampanye terbuka. Namun sebelum hal itu disepakati pihaknya minta KPU menganulir rencana aksi iring-iringan sepeda motor tersebut.

"Kami berusaha mencegah suatu pelanggaran kampanye, makanya saat itu kami merekomendasikan ke KPU agar konvoi jangan dilakukan, dari KPU juga sudah mengirimkan ke parpol yang bersangkutan," kata Supardi.

Ia mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya masih melakukan pengawasan di lapangan terhadap pelaksanaan konvoi simpatisan yang direncanakan parpol itu, guna memastikan bahwa kampanye tidak melanggar aturan.

"Satu parpol sudah menggelar kampanye, yaitu NasDem, namun informasi yang kami terima dari pengawas tidak ada konvoi seperti yang direncanakan, sementara yang satu masih belum terlaksana," katanya.

Sementara itu, ditanya adanya rombongan dengan sepeda motor dari simpatisan parpol yang terjadi akhir-akhir ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan bahwa aksi tersebut merupakan sebuah konvoi yang melanggar aturan.

"Itu kan arahnya kepulangan secara bersamaan, jadi belum bisa dikatakan kampanye bentuk konvoi," kata dia.

Sementara itu, kata dia, pelanggaran saat kampanye terbuka beberapa hari ini justru adanya pelibatan anak-anak yang ikut serta dalam kegiatan kampanye terbuka oleh parpol. Padahal anak-anak itu tidak memiliki hak pilih dalam pemilu.

"Hampir semua partai yang sudah menggelar kampanye terindikasi melibatkan anak-anak, kami juga sudah memberikan rekomendasi adanya pelibatan anak-anak ini ke KPU untuk ditindaklanjuti," katanya.
(HRI)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024