KPU Bantul tetapkan DPK 1.804 pemilih

id kpu kab bantul

KPU Bantul tetapkan DPK 1.804 pemilih

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantul (Foto Antara/Mawaruddin/ags)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan daftar pemilih khusus untuk pemungutan suara pada Pemilu 9 April sebanyak 1.804 pemilih.

"Total daftar pemilih khusus (DPK) di Bantul berjumlah 1.804 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 912 orang, dan perempuan 892 orang," kata Komisioner KPU Bantul, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Widayanto, Rabu.

Menurut dia, DPK merupakan warga Bantul yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU, keberadaan pemilih tersebut tersebar di semua tempat pemungutan suara (TPS) berjumlah 2.295 tempat.

Dalam pemungutan suara pada April mendatang, lanjut dia tidak ada perlakukan yang berbeda terhadap pemilih khusus itu, namun tetap diperlakukan sama dengan pemilih dalam DPT Bantul yang ditetapkan berjumlah 716.246 orang.

Ia mengatakan selain DPK, KPU Bantul saat ini sedang melakukan entri data pemilih gunakan formulir A5 untuk dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), atau pemilih luar daerah yang mengajukan diri untuk menggunakan hak suara pada Pemilu di Bantul.

"Batas akhir penyerahan formulir A5 ke KPU adalah H-10 lalu, namun untuk saat ini kami masih proses entri data, angka pastinya kami belum tahu, namun diperkirakan jumlahnya sekitar 500an pemilih," katanya.

Menurut dia, DPTb disusun untuk memfasilitasi pemilih dari luar daerah seperti mahasiswa atau tenaga kerja yang pada saat hari H pemungutan suara tidak dapat pulang kampung, namun telah tercatat dalam DPT yang ditetapkan KPU di daerah asal.

"Mereka sebagian besar berasal dari kalangan mahasiswa yang menempuh studi di Yogyakarta, kemudian disusul para pekerja yang tinggal di Bantul, dari sekian itu sekitar 50 persen berada di wilayah kecamatan Banguntapan," katanya.

Ia mengatakan saat pemungutan suara, para pemilih tambahan itu akan diarahkan ke TPS yang masih memungkinkan untuk mengakomodir hak pilihnya, dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di TPS itu.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024