Masyarakat Sleman kembangkan pengelolaan sampah 3R

id sampah 3 r

Masyarakat Sleman kembangkan pengelolaan sampah 3R

Ilustrasi pemilahan sampah (foto rujak.org)

Sleman (Antara Jogja) - Masyarakat Dusun Bayen, Purwomartani, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengembangkan pengelolaan sampah melalui sistem 3R, yakni "reuse" (menggunakan kembali), "reduce" (mengurangi produk sampah), dan "recycle" (mendaur ulang sampah).

"Dengan adanya pengelolaan sampah 3R diharapkan akan mengubah pola hidup masyarakat di Kecamatan Kalasan kususnya Dusun Bayen Purwomartani sehingga akan menjadikan sampah sebagai komoditas yang bernilai ekonomi," kata Camat Kalasan Samsul Bakri saat peresmian pengelolaan sampah 3R Purwo Berhati, Jumat.

Menurut dia, dengan adanya pengelolaan sampah 3R ini masyarakat akan sadar pentingnya mencintai lingkungan yang bersih dan sehat.

"Masyarakat diharapkan bisa membuat kebiasaan yang positif sampah jangan dipandang sebagai barang yang menjijikkan. Namun setelah adanya 3R masyarakat akan benar-benar menyadari sampah bisa bermanfaat dan mempunyai nilai ekonomi yang tinggi," katanya.

Bupati Sleman Sri Purnomo seusai meresmikan pengelolaan sampah 3R mengatakan dengan peresmian ini dapat memupuk kesadaran, kepedulian serta tanggung jawab seluruh masyarakat Sleman dalam pengelolaan sampah.

"Dengan kepedulian bersama, saya yakin dapat mengurangi dampak buruk sampah dalam kehidupan kita serta meningkatkan daya guna sampah melalui proses pendaurulangan sampah," katanya.

Ia mengatakan sebagai wilayah hulu Provinsi DIY di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Sleman merupakan daerah resapan air dan sumber air bersih bagi wilayah DIY dan sekitarnya.

"Kon�disi tersebut mengakibatkan semua kegiatan pemba�ngun�an di Kabupaten Sleman secara langsung memengaruhi per�tum�buhan kabupaten/kota yang berada di bawah Kabupaten Sleman," katanya.

Di sisi yang lain, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan berkurangnya lahan terbuka akibat perluasan area permukiman, Sleman juga menghadapi tantangan untuk mengelola persampahan dengan baik.

"Apalagi persampahan bisa dianggap sebagai potensi apabila dikelola secara profesional. Namun bisa juga menjadi masalah bila kita tak mampu mengelolanya," katanya.

Ia mengatakan hadirnya Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur bagaimana mengelola sampah bisa menjadi sesuatu hal yang bermanfaat bagi manusia dengan 3R, yaitu "reuse", "reduce", dan "recycle".

"Kabupaten Sleman sebagai daerah tujuan wisata, maka pengelolaan sampah wajib dan tugas bersama. Bagaimana sampah bisa dikelola dengan baik oleh setiap orang penghasil sampah, baik masyarakat, perkantoran, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan fasilitas umum, sosial, dan kawasan wisata," katanya.
(V001)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024