Logo Header Antaranews Jogja

Bantul kaji kemungkinan penggabungan sekolah dasar

Jumat, 2 Mei 2014 21:32 WIB
Image Print
Ilustrasi, siswa sekolah dasar FOTO ANTARA/Noveradika/13 ()

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih mengkaji kemungkinan melakukan regrouping atau penggabungan sejumlah sekolah dasar di daerah ini.

"Di antara yang kami kaji adalah bagaimana siswa mendapatkan layanan pendidikan yang tidak membebani dari sisi jarak transportasi, risiko dan lain sebagainya, setelah adanya regrouping," kata Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Dasar Bantul Slamet Pamudji, Jumat.

Selain itu, kata dia, pihaknya berencana melakukan pemetaan sejumlah SD, yang hasilnya nanti akan digunakan sebagai acuan dalam kebijakan regrouping sejumlah sekolah, terutama SD yang siswanya minim berpotensi digabung.

"Regrouping harus ada pertimbangan yang matang, juga melibatkan tokoh masyarakat, agar tidak terjadi masalah, mudah-mudahan jelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) ini (kajian) bisa diselesaikan," katanya.

Menurut dia, kebijakan regrouping sejumlah SD di Bantul, pernah dilakukan beberapa kali, misalnya pada 2001, 2002, 2003, dan terakhir usai gempa bumi pada Mei 2006 yang mana dari sebanyak 190 SD setelah diregrouping menjadi 90 sekolah

"Untuk saat ini kami belum tahu berapada sekolah yang akan diregrouping, namun kalau target regrouping 2016 harus bisa diterapkan," kata Slamet.

Ia mengatakan, kebijakan regrouping sekolah akan ditempuh selain untuk efisiensi anggaran, juga karena sejumlah faktor lainnya, misalnya kekurangan guru pegawai negeri sipil (PNS) untuk SD sendiri di Bantul sekitar seribuan dari kebutuhan ideal.

Selain itu, kata dia menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 yang salah satu poin dalam regulasi menyebutkan rombongan belajar (rombel) tiap sekolah minimal sebanyak 20 siswa.

"Guru harus mengajar selama 24 jam dalam seminggu untuk persyaratan memenuhi sertifikasi, dan yang diajar satu rombel minimal harus 20 siswa, kalau tidak seperti itu ya tidak dapat tunjangan," katanya.

Aturan tersebut, kata dia rencananya akan diberlakukan pada 2016, dengan demikian pascapemberlakukan regulasi ini guru yang mengajar dengan rombel kurang dari 20 siswa dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan profesi atau sertifikasi.

"Sebenarnya kami sudah sampaikan keberatan dengan rencana pemberlakuan PP tersebut kepada pemerintah pusat, namun belum tahu keputusannya, harapannya ya mudah-mudahan tidak jadi diterapkan," katanya.

(KR-HRI)



Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026