Logo Header Antaranews Jogja

KPu Bantul rekapitulasi suara ulang 10 TPS

Minggu, 4 Mei 2014 22:41 WIB
Image Print
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantul (Foto Antara/Mawaruddin/ags)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang Pemilihan Legislatif 2014 untuk sepuluh tempat pemungutan suara di daerah ini.

"Rekapitulasi ulang ini dilakukan menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyusul keberatan yang disampaikan Partai Golkar dan Nasdem di Jakarta," kata Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara di Bantul, Minggu malam.

Menurut dia, rekomendasi dari Bawaslu RI itu meminta agar KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pencermatan data di sembilan TPS di Bantul, terkait hasil penghitungan suara untuk Pemilihan anggota DPR RI.

Sementara satu TPS yakni di TPS 43 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro di rekomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul agar rekapitulasi ulang untuk perolehan suara pemilihan anggota DPRD Bantul.

"Rekap ulang di sembilan TPS direkomendasikan Bawaslu, satu TPS direkomendasikan Panwaslu Bantul, itu karena ada selisih atau perbedaan data antara C1 plano (penghitungan tingkat TPS) dengan D1 (rekap tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS)," katanya.

Menurut dia, rekomendasi dari Bawaslu itu juga dikuatkan dengan rekomendasi KPU RI agar KPU DIY untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, akan tetapai karena permasalahan itu terdapat di Bantul, maka yang melakukan eksekusi adalah KPU Bantul.

"Rekapitulasi suara ulang dilakukan tidak sampai membuka kotak dan menghitung satu persatu surat suara, namun melakukan pencermatan dan perbaikan dengan membuka C1 plano masing-masing TPS," katanya.

Ia menyebutkan sembilan TPS yang direkomendasi Bawaslu antara lain TPS 26 Desa Bantul, TPS 2 Desa Jagalan, TPS 7 Desa Sidomulyo, TPS 15 Desa Temuwuh, TPS 4 Desa Munthuk, TPS 10 Desa Munthuk, TPS 11 Desa dlingo, TPS 31 Desa Guwasari dan TPS Bangunjiwo.

Proses pencermataan dan perbaikan dengan membuka C1 plano itu berlangsung hingga malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, meski begitu KPU belum bisa menyampaikan hasilnya malam ini, karena masih melakukan rekapitulasi ulang.

(T.KR-HRI)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026