Yogyakarta (Antara Jogja) - Belasan mahasiswa dari luar Kota Yogyakarta yang ingin menggunakan hak pilihnya saat Pemilu Presiden 9 Juli mendaftar di Komisi Pemilihan Umum setempat pada hari terakhir pendaftaran.
"Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran untuk pemilih dari luar kota. Hingga pertengahan hari, sudah ada 12 mahasiswa yang mendaftarkan diri sebagai pemilih. Dari informasi yang sampai ke kami, kemungkinan masih ada mahasiswa yang mendaftar hari ini," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Yogyakarta, Senin.
Menurut Wawan, mahasiswa atau warga dari luar Kota Yogyakarta yang ingin menggunakan hak pilihnya di kota ini saat Pemilu Presiden 9 Juli 2014 dapat mendaftarkan diri di KPU setempat dengan membawa fotocopy kartu tanda penduduk (KTP).
"Mereka yang akan menggunakan hak pilihnya harus datang sendiri ke KPU Kota Yogyakarta dan tidak boleh diwakilkan," katanya.
Selain di KPU Kota Yogyakarta, mahasiswa atau warga luar Kota Yogyakarta bisa mendaftar melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tempat tinggalnya.
"Kami belum melakukan rekapitulasi secara keseluruhan untuk tambahan pemilih dari luar kota yang mendaftar di PPS, PPK maupun di KPU Kota Yogyakarta," kata Wawan.
Seluruh warga luar kota yang mendaftar di PPS, PPK dan KPU Kota Yogyakarta tersebut kemudian diverifikasi sebelum dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden.
"Jika mahasiswa atau warga luar kota tersebut masih terdaftar sebagai pemilih di daerah asalnya, maka kami akan meminta mereka untuk mencabut hak pilihnya agar tidak ada data ganda," katanya.
Wawan menambahkan, KPU Kota Yogyakarta sudah melakukan `road show` ke kampus-kampus dengan mobil layanan. "Namun, tanggapan yang kami peroleh dari mahasiswa memang belum sesuai dengan harapan karena banyak kampus yang sedang menyelenggarakan ujian," katanya.
Menurut dia, banyak mahasiswa yang baru bertanya-tanya saja, padahal mereka juga bisa mendaftar sebagai pemilih dari mobil layanan itu.
Jika hingga batas akhir pendaftaran masih ada warga luar kota yang belum terakomodasi dan ingin menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta, warga tersebut dapat menggunakan formulir A-5.
"Hanya saja, formulir tersebut baru bisa diperoleh setelah kami menetapkan DPT Pemilu Presiden pada 9 Juni. Setelah itu, mereka baru bisa mendaftar sebagai pemilih di Kota Yogyakarta," katanya.
E013
Berita Lainnya
Jadi poin perbaikan pemilu, putusan MK soal PHPU Pilpres 2024
Kamis, 25 April 2024 10:01 Wib
Partai Demokrat: Soal koalisi diserahkan Prabowo
Kamis, 25 April 2024 7:05 Wib
Titiek Soeharto: Terima kasih kepada rakyat pilih Prabowo-Gibran
Rabu, 24 April 2024 19:10 Wib
KPU RI telah komunikasi dengan LO Paslon 03 kirim undangan
Rabu, 24 April 2024 15:39 Wib
Soal disinggung Prabowo senyuman AMIN berat, Anies: Biasa saja
Rabu, 24 April 2024 15:30 Wib
Airlangga sebut Jokowi milik bangsa dan semua partai di Indonesia
Rabu, 24 April 2024 14:15 Wib
PKS: Bangun Indonesia dengan NasDem-PKB sampai sakaratul maut
Rabu, 24 April 2024 12:40 Wib
KPU RI menetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 11:55 Wib