BNNP DIY meminta seluruh RSUD jadi IPWL

id bnnp diy meminta

BNNP DIY meminta seluruh RSUD jadi IPWL

Kantor BNNP DIY (Foto kotajogja.com)

Jogja (Antara Jogja) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh Rumah Sakit Umum Daerah di lima kabupaten/kota dapat turut berperan menjadi institusi penerima wajib lapor untuk penanganan pengguna narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Budiharso di Yogyakarta, Selasa, mengatakan saat ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang telah menjadi institusi penerima wajib lapor (IPWL) yakni baru RSUD Kota Yogyakarta saja.

"RSUD Kulon Progo juga sudah menyatakan kesiapannya menjadi IPWL dan sekarang masih proses. Saya harap seluruh RSUD lainnya bahkan RS sawsta juga dapat memiliki inisiatif menjadi IPWL," kata dia.

Menurut Budiharso, pihak BNNP DIY masih berupaya melakukan komunikasi dan kerjasama dengan seluruh RSUD maupun RS Swasta di DIY terkait IPWL.

Hingga saat ini, ia menyebutkan, telah terdapat 11 IPWL di DIY, antara lain di Rumah Sakit Grasia, RSUP dr.Sardjito, RSUD Kota Yogyakarta, RS Bayangkara Yogyakarta, Puskesmas Gedongtengen, Puskesmas Umbul Harjo. "Sementara untuk IPWL non medis atau bersifat sosial ada empat," kata dia.

Sementara itu, ia mengatakan, mengenai tingkat kesadaran pecandu atau pengguna narkoba di DIY masih tergolong rendah. Rata-rata masing-masing IPWL hingga saat ini menerima pelaporan dari 200-300 pengguna narkoba.

"Jumlah itu belum mencapai 1 persen dari seluruh pengguna narkoba di DIY, yang prevalensinya hingga sekarang mencapai 2,8 persen penduduk DIY atau sekitar 69 ribu pengguna narkoba," kata dia.

Padahal, menurut dia, IPWL atau pelayanan rehabilitasi dapat menjadi solusi bagi para pengguna atau pecandu narkoba. Ketentuan wajib lapor tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Bagi Para Pecandu.

"Dengan wajib lapor justru para pecandu dapat diarahkan ke panti rehabilitasi sehingga dapat berkonsultasi serta mendapatkan terapi pengobatan," katanya.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024