Logo Header Antaranews Jogja

MUI DIY harapkan obat-obatan masuk RUU JPH

Senin, 16 Juni 2014 19:09 WIB
Image Print
Majelis Ulama Indonesia (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan selain makanan, obat serta vaksin juga dapat dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Yogyakarta, Senin, mengatakan obat, vaksin, serta kosmetik juga wajib ditegaskan kandungan bahannya apakah halal atau haram.

"Bukan hanya makanan saja, persoalan halal atau haram juga wajib dikritisi di sejumlah obat-obatan yang beredar," kata Fuad.

Menurut dia, pihaknya telah beberapa kali mengusulkan agar Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), namun antara baik pihak masyarakat, DPR, serta pemerintah belum memberi dukungan.

"Selain itu perusahaan-perusahaan besar di bidang farmasi juga banyak yang keberatan, sebab menurut mereka obat tetap tidak dapat disamakan dengan makanan," kata dia.

Padahal, ia mengatakan, menurut ketentuan syariat Islam menjelaskan bahwa ketika makanan maupun obat mengandung bahan atau sesuatu yang haram tetap tidak diperbolehkan dikonsumsi.

"Memang sesuai tuntunan Rasulullah berobat itu wajib, namun tetap jangan dengan yang haram," kata dia.

Sementara itu, menurut dia, pengolahan makanan serta pembuatan obat di era modern ini semakin sulit ditelusuri kandungan zat-nya, apakah berasal dari bahan yang haram atau halal.

"Masalahnya sekarang dengan teknologi yang semakin kompleks bahan-bahan seperti tulang atau daging babi pun tidak tahu kalau itu digunakan sebagai campuran . Kosmetik pun juga demikian sebenarnya," katanya.

Sementara itu, dia menyebutkan, bahwa sebelumnya pada 2013 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI mencatat 30 ribu produk obat yang diproduksi oleh 206 perusahaan di Indonesia, baru 22 produk dari 5 perusahaan yang bersertifikat halal.

Di kelompok jamu, ada 14 perusahaan yang memiliki sertifikat halal dengan item produk sebanyak 100-an produk. Sementara di kelompok suplemen, perusahaan yang mengantongi sertifikat halal adalah 13 perusahaan dengan item sebanyak 50 produk.

(KR-LQH)



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026