Legislator minta balai monitoring tertibkan radio komunitas

id dprd kulon progo

Legislator minta balai monitoring tertibkan radio komunitas

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, DIY. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Balai Monitoring frekuensi menertibkan radio komunitas yang tidak sesuai zonasinya.

Anggota DPRD Kulon Progo dari Partai Demokrat Arismawan di Kulon Progo, Rabu, mengatakan di Kabupaten Kulon Progo banyak bermunculan radio komunitas sehingga kalau tidak ditertibkan akan menjadi masalah baru.

"Balai Monitoring frekuensi harus segera melakukan langkah persuasi dan apabila dibutuhkan segera melakukan penertiban kepada radio komunitas yang melanggar zonasi sebab pada Perda sudah ada aturan zonasi frekuensi," kata Arismawan.

Menurut Arismawan, persaingan radio komunitas yang ada di Kulon Progo sudah tidak sehat karena masing-masing keluar dari aturan zonasi baik jarak lokasi antara radio komunitas satu dengan yang lain.

"Kami berharap, aturan harus diselaraskan dengan aturan yang dilapangan," kata dia.

Koordinator Forum Komunikasi Radio Komunitas Kulon Progo Yadi mengatakan di Kulon Progo ada 13 radio komunitas, dan tiga radio yang baru mendapat izin dari pemerintah setempat.

Dia mengatakan pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dan Humas TI Kulon Progo memberikan solusi yang tepat bagi radio komunitas.

"Kami berharap, Pemkab Kulon Progo memberikan akses, seperti izin kepada radio komunitas," kata dia.

Yadi mengklaim frekuensi radio komunitas juga sudah sesuai aturan dan zonasi yang ada. Namun demikian, apabila ada pihak yang akan menertibkan radio komunitas, dirinya mempersilakan.

"Kalau kami melanggar, ya silakan ditertibkan. Kami berharap, ada solusi yang tepat, tidak hanya melakukan penertiban," kata dia.

(KR-STR)