Penindakan tambak udang Bantul tunggu Perda Zonasi

id tambak udang pesisir

Penindakan tambak udang Bantul tunggu Perda Zonasi

Tambak udang di kawasan pesisir (foto Mamiek/Antara)

Bantul (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga kini masih menunggu peraturan daerah tentang zonasi kawasan pantai selatan untuk penindakan terhadap usaha tambak udang pesisir itu.

"Penindakan terhadap usaha tambak udang berdasarkan ketiadaan izin itu bisa saja, namun itu belum cukup sebelum ada Perda yang mengatur zonasi," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bantul, Anjar Arintaka di Bantul, Senin.

Menurut dia, Perda yang masih digodok Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum penataan kawasan termasuk penindakan kegiatan tambak udang yang memang melanggar dan tidak sesuai peruntukkannya.

Pihaknya tidak membantah, saat ini kegiatan tambak udang tumbuh pesat di kawasan pantai mulai dari Pantai Parangkusumo ke barat hingga Pantai Pandansimo, bahkan sebagian besar kegiatan usaha tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Meski demikian, kata dia pihaknya sudah bertemu dengan para petani tambak beberapa waktu lalu, termasuk melakukan pendataan seluruh petak lahan tambak udang yang ada untuk mempermudah komunikasi ketika dibutuhkan.

"Mereka sudah membuat pernyataan bahwa toleransi panen hanya empat kali sebelum kemudian dibongkar pemerintah tanpa ada ganti rugi kepada petani, bahkan mereka juga sanggup mereklamasi lahan agar kembali seperti semula," katanya.

Dengan demikian, pihaknya juga membantah jika dianggap tidak melakukan tindakan sama sekali meskipun datanya sudah komplit, karena sudah menekan pengusaha untuk tandatangani surat pernyataan tidak akan ada tambak baru dan bersedia ditutup jika menyalahi zonasi.

Menurut dia, pihaknya juga memastikan bahwa usaha tambak udang di sepanjang pantai selatan tidak merusak kawasan gumuk pasir, sehingga kawasan konservasi gumuk pasir yang menjadi aset dunia tersebut masih utuh dan terlindungi.

Sebab, kata dia gumuk pasir yang dilindungi berada di jalur utara sekitar Museum Geospasial, tempat biasa digunakan untuk manasik haji, sementara lahan yang dimanfaatkan warga untuk tambak udang adalah yang berada di selatan jalan.

"Sepengetahuan kami, saat dicek ke lapangan gumuknya masih aman. Memang susah untuk membedakan mana gumuk pasir yang merupakan aset dunia dan mana yang bukan, karena bentuknya seperti pegunungan semua," katanya.

(T.KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024