KPU Ponorogo buka kota suara pilpres

id kotak suara

KPU Ponorogo buka kota suara pilpres

ilustrasi kotak Suara (Foto Antara/Lukmansyah)

Ponorogo (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, membuka 129 kotak suara berisi dokumen hasil penghitungan suara Pemilu Presiden 9 Juli 2014, Sabtu, atas perintah Mahkamah Konstitusi menindaklanjuti gugatan dari pasangan Prabowo-Hatta.

Pembukaan kota suara itu mendapat pengawalan ketat, serta dihadiri seluruh komisioner KPU dan jajaran panitia pemilihan  kecamatan (PPK), perwakilan saksi dari kedua pasangan calon presiden/wakil presiden, Panwaslu, dan aparat kepolisian ikut menyaksikan pembukaan 129 kotak suara tersebut.

Saat akan dibuka, seluruh kotak suara yang tersimpan di gudang logistik KPU di Kecamatan Babadan, Ponorogo, itu dipastikan masih tersegel rapi.

"Pembongkaran kota suara ini dilakukan atas instruksi MK, setelah ada revisi pada 7 Agustus, di mana gugatan yang dilayangkan oleh Prabowo-Hatta kepada MK, disebut kota Ponorogo masuk dalam peta sengketa Pilpres 2014, padahal dalam gugatan yang pertama tidak ada," kata Ikwanudin, ketua KPU Ponorogo.

Lebih lanjut Ikwanudin mengungkapkan,  ada 129 kotak suara yang dibongkar untuk diambil fomulir C1 dan D1.

"Data C1 dan D1 yang diambil ini akan kami bawa ke Jakarta sebagai alat bukti pada persidangan di MK nanti," terangnya.

Ikwanudin membantah telah terjadi pelanggaran ataupun kecurangan dalam penyelenggaraan pilpres 2014 khususnya di wilayah kota Ponorogo.

"Jelas data kami yang benar sedangkan data dari Prabowo-Hatta yang salah, dan itu akan kami buktikan dalam sidang di MK nanti, karena kami telah melakukan sesuai dengan prosedur dan tugas yang diberikan," tegas dia.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Ponorogo Arif Surpriyadi mengatakan sesuai dengan instruksi MK nomor 1 bahwa KPU diperintahkan untuk membuka kembali kota suara untuk diambil dokumen C1 dan D1 yang dibutuhkan.

"Kami di sini sifatnya mengawal pembongkaran kotak suara yang dilakukan oleh KPU, di mana dalam ketetapan MK tersebut ditulis bahwa pembongkaran kotak suara harus disaksikan oleh kedua saksi pasangan capres-cawapres, KPU, Panwaslu, dan dijaga oleh pihak kepolisian," katanya.

Kemudian setelah proses dilakukan pembongkaran kotak suara dan diambil dokumen yang dibutuhkan dilakukan penandatanganan berita acara yang ditandatangani oleh saksi kedua pasangan capres-cawapres, KPU dan Panwaslu. (KR-DHS)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024