Kampung ramah anak peroleh bantuan Rp1,49 miliar

id anak

Kampung ramah anak peroleh bantuan Rp1,49 miliar

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Pemerintah Kota Yogyakarta siap menggelontorkan dana sekitar Rp1,49 miliar untuk 80 kampung ramah anak di Kota Yogyakarta pada 2014.

"Ada dua kategori kampung ramah anak yang mendapat bantuan, yaitu kampung yang sudah masuk ketegori pengembangan dan kampung yang masih dalam kategori pembentukan," kata Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Minggu.

Dana yang akan diberikan untuk kampung ramah anak dengan status pembentukan adalah Rp20 juta, sedangkan untuk kampung yang sudah berstatus pengembangan adalah Rp10 juta.

Di Kota Yogyakarta saat ini memiliki 69 kampung yang masuk kategori pembentukan dan 11 kampung dengan kategori pengembangan.

"Saat ini sudah masuk dalam proses pencairan," kata Lucy.

Ia menambahkan, tahun ini tidak ada evaluasi dari pemerintah pusat, namun Lucy mengatakan bahwa kondisi kampung ramah anak di Kota Yogyakarta cukup baik dan terus berkembang.

Kampung ramah anak dapat dibagi dalam berbagai tingkatan mulai dari tingkatan pratama, madya, nindya dan kampung yang benar-benar layak disebut sebagai kampung ramah anak.

"Kampung ramah anak yang ada di Kota Yogyakarta sebagian besar masih berada di tingkatan madya, namun sudah ada beberapa yang masuk tingkatan nindya," katanya.

Kampung ramah anak di Kota Yogyakarta dibentuk per Rukun Warga (RW) dan KPMP mempersilahkan kampung mengajukan proposal apabila ingin memperoleh penilaian sebagai kampung ramah anak.

Pengembangan kampung ramah anak di Kota Yogyakarta pada 2014 memasuki tahun ke empat. Pemerintah Kota Yogyakarta mengawali inisiasi pembentukan kampung ramah anak pada 2011, yaitu di Kampung Badran Kecamatan Jetis serta di Kampung Sudagaran Kecamatan Umbulharjo.

Pembentukan kampung ramah anak berlanjut pada 2012 di 12 kampung dan pada 2013 di 32 kampung.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah memiliki 61 indikator kampung ramah anak yang terbagi dalam berbagai aspek, yaitu komitmen wilayah, hak sipil dan kebebasan untuk anak, lingkungan, keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, hak perlindungan khusus, budaya serta sarana dan prasarana.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan adanya beberapa hak yang harus dimiliki anak, di antaranya adalah hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, setiap anak juga berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan.

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024