Disnakertrans Bantul konsultasi Kemnakertrans bahas permasalahan transmigran

id disnakertrans bantul konsultasi

Disnakertrans Bantul konsultasi Kemnakertrans bahas permasalahan transmigran

Ilustrasi kawasan permukiman transmigrasi (Foto tajamnews.blogspot.com)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan berkonsultasikan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membahas permasalahan puluhan warga transmigran dari daerah ini di lokasi transmigrasi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kepala Disnakertrans Bantul Susanto di Bantul, Selasa, mengatakan instansinya bersama Disnakertrans DIY diperintahkan Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk berangkat ke Jakarta guna menangani kasus transmigran yang selama lima tahun belum mendapat lahan usaha.

"Tadi pagi setelah baca koran Gubernur meminta segera ke Jakarta supaya diselesaikan, siang ini kami rapat di DIY membahas masalah itu, jadi besok (Rabu, 27/8) pagi kami berangkat, karena dijadwalkan bertemu Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans," katanya.

Sejumlah transmigran yang tergabung dalam paguyuban warga transmigrasi DIY yang mewakili 10 KK dari Bantul, Senin, mendatangi DPRD Bantul untuk mengadukan nasib yang belum mendapat lahan usaha masing-masing seluas dua hektare seperti yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten Sambas.

"Agenda pertemuan dengan pemerintah pusat ini sekaligus untuk memastikan kembali nota kesepahaman mengenai program transmigrasi di Kabupaten Sambas serta memastikan agar hak-hak para transmigran segera dipenuhi," kata Susanto.

Sementara itu, Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Bantul Yulistiningsih mengatakan pihaknya tetap memiliki kewajiban moral menangani masalah transmigran asal Bantul tersebut meski sesuai aturan, permasalahan yang terjadi merupakan kewenangan Pemkab Sambas, setelah sebanyak 90 jiwa itu resmi menjadi warga Kalimantan.

Ia mengatakan sebelum 10 KK asal Bantul itu diberangkatkan pada 2009, pihaknya sudah melakukan survei ke lokasi transmigrasi bahwa lahan usaha yang akan menjadi hak mereka setelah penempatan dua tahun sudah siap diberikan, namun informasinya lahan tersebut justru diserahkan Pemkab Sambas ke perusahaan kelapa sawit.

"Kami berharap pemerintah pusat mengambil kebijakan atas permasalahan ini, kuncinya itu di pemerintah pusat, kalau kami tetap mendorong hak mereka mendapatkan lahan tetap dipenuhi, harusnya pusat yang bisa bertindak termasuk memberi sanksi ke Pemkab setempat," katanya.

Sebelumnya, perwakilan transmigran asal Bantul Sugiyono bersama sejumlah warga transmigran lainnya mendatangi DPRD Bantul untuk minta diperjuangkan hak-hak terkait lahan usaha di lokasi pemukiman transmigrasi UPT Seret Ayom SP 2 Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

"Sudah hampir lima tahun lebih kami belum mendapat kejelasan tentang lahan usaha, padahal sesuai perjanjian ketika telah menetap selama dua tahun lahan usaha itu bisa diberikan, namun saat ini kami baru menerima lahan pekarangan seluas 0,25 hektare berikut rumah ukuran 20 meter persegi," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia pihaknya meminta penjelasan kepada pemkab Bantul melalui lembaga legislatif bagaimana kontrak perjanjian antara Disnakertrans Bantul dengan dinas setempat terkait kejelasan lahan usaha itu, karena lahan yang dijanjikan tersebut justru ditanami perusahaan.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024