Pemkab Sleman jamin pendidikan anak berkebutuhan khusus

id pemkab sleman sosial

Pemkab Sleman jamin pendidikan anak berkebutuhan khusus

Peningkatan perhatian Pemkab Sleman kepada atlet daerah (istimewa)

Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjamin dan memfasilitasi pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus sesuai dengan aturan pendidikan inklusi.

"Dalam memberikan fasilitas pendidikan terhadap anak berkebutuhan khusus, Kabupaten Sleman mengacu pada Permen Nomor 70 Tahun 2009," kata Asisten I Sekda Kabupaten Sleman Bidang Pembangunan Sutyamsih di Sleman, Jumat.

Menurut dia, permen tersebut mengatur tentang pendidikan inklusi bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa.

"Pada dasarnya dalam permen tersebut mengamanahkan bahwa seluruh anak usia sekolah mempunyai hak yang sama untuk mendapat pendidikan yang layak," katanya.

Ia mengatakan bahwa Pemkab Sleman telah melakukan penerapan kurikulum yang menyesuaikan dengan potensi peserta didik.

"Sekolah membuat dua kriteria ketuntasan minimal yaitu untuk anak regular dan bagi anak berkebutuhan khusus menyesuaikan dengan kondisi serta potensi anak berkebutuhan khusus tersebut," katanya.

Suyamsih mengatakan bahwa pendidikan anak berkebutuhan khusus itu secara fluktuatif menyesuaikan dengan dinamika usia didik anak berkebutuhan khusus yang bersekolah.

"Jumlah sekolah inklusif di Kabupaten Sleman terdapat 40 sekolah yang terbagi dalam tingkatan sekolah dasar (SD), SMP maupun SMA," katanya.

Ia mengatakan bahwa standar minimal yang diterapkan di Sleman adalah sekolan inklusif minimal satu sekolah tingkat SD dan SMP di tiap kecamatan, dan untuk SMA/SMK minimal satu sekolah untuk kabupaten.
(V001)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024