Modus penyelewengan pengadaan barang dan jasa bergeser

id kpk begeser selewengkan

Modus penyelewengan pengadaan barang dan jasa bergeser

Komisi Pemberantasan Korupsi (ANTARA)

Jogja (Antara Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi dalam lokakarya pemberantasan korupsi menyebutkan telah terjadi pergeseran modus penyelewengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah dari sebelumnya saat pelaksanaan menjadi saat perencanaan.

"Saat ini, banyak tindakan korupsi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pada masa perencanaan, seperti mengadakan kegiatan yang sebenarnya tidak dibutuhkan atau mengatur agar pemenang tender adalah perusahaan tertentu," kata Fungsional Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aida Ratna Zulaiha dalam lokakarya di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, salah satu antisipasi yang bisa dilakukan pemerintah untuk menangkal tindak pidana korupsi pada saat pengadaan barang dan jasa adalah melalui pengadaan secara elektronik atau "e-procurement" dan membentuk unit layanan pengadaan yang terpusat.

Hanya saja, lanjut dia, pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme "e-procurement" tersebut harus terus diperbaiki sehingga tidak lagi ada celah bagi oknum-oknum tertentu yang ingin memperoleh keuntungan pribadi.

"Pemerintah perlu benar-benar melakukan penelusuran terhadap peserta tender. Misalnya, meneliti latar belakang perusahaan. Terkadang, ada beberapa perusahaan fiktif yang mengikuti lelang," katanya.

Aida menambahkan, tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara tetapi juga menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

"Ada biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat. Misalnya saja, pada pembangunan jembatan atau jalan yang dikorupsi sehingga mudah rusak. Masyarakat sebagai pengguna fasilitas tentu akan dirugikan," katanya.

Ia menyebut, KPK tengah melakukan kajian mengenai kerugian sosial yang harus ditanggung masyarakat akibat tindak pidana korupsi saat pengadaan barang dan jasa. "Nilai kerugian sosial ini bisa menjadi bagian dari tuntutan," katanya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Agus Rahardjo mengatakan, total Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang ada di Indonesia tercatat sebanyak 610.

"Kami mulai menyusun standar layanan LPSE untuk mengantisipasi kecurangan karena apapun peraturan yang dibuat, selalu saja ada usaha untuk mencuranginya. Seluruh lelang pun akan dilakukan secara elektronik meskipun nilainya kurang dari Rp200 juta," katanya.

Ia pun meminta agar seluruh LPSE meneliti perusahaan yang mendaftar sebagai peserta lelang untuk mengantisipasi kecurangan karena dana APBN dan APBD yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa pada tahun ini mencapai Rp824 triliun atau bisa terbagi dalam 400.000 paket pekerjaan.

Sedangkan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri berharap, melalui lokakarya tersebut dapat diketahui kelemahan sistem pengadaan barang dan jasa yang selama ini dijalankan pemerintah.

"Pengadaan barang dan jasa memang sangat rawan dengan penyelewengan. Oleh karena itu, melalui lokakarya ini diharapkan dapat terbentuk strategi pencegahan korupsi yang efektif," katanya. (E013)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024