Jogja (Antara Jogja) - Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta memastikan bahwa penghitungan usulan upah minimum kota/kabupaten dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013.
"Penghitungan usulan upah minimum kota (UMK) yang diawali dengan penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) sudah dilakukan sesuai aturan," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, usulan UMK 2015 tersebut sudah disampaikan ke Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X yang berhak menetapkan besaran upah tahun depan.
Hadi yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta tersebut mengatakan, penghitungan usulan UMK Yogyakarta 2015 tersebut telah memperhatikan kebutuhan bagi keluarga pekerja bukan hanya kebutuhan sehari-hari seorang pekerja.
Selain itu, lanjut dia, penetapan usulan UMK 2015 tersebut juga memperhatikan aspek pengusaha agar besaran upah tidak memberatkan beban produksi.
"Penghitungan usulan UMK sudah mempertimbangkan berbagai aspek sesuai peraturan menteri. Namun untuk berapa besaran usulannya, kami belum bisa sampaikan karena belum ditetapkan gubernur," katanya.
Hadi menyebut, usulan UMK 2015 tersebut dihitung berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak terhadap 60 indikator. Survei dilakukan secara langsung selama Januari hingga September dan pada Oktober hingga Desember dilakukan penghitungan regresi.
UMK Kota Yogyakarta 2014 ditetapkan sebesar Rp1.173.000 juta per bulan atau lebih tinggi dibanding hasil survei kebutuhan hidup layak.
Usulan UMK 2015 tersebut paling lambat diserahkan ke Gubernur DIY pada pertengahan Oktober. UMK 2015 mulai berlaku per 1 Januari tahun depan.
Sementara itu, sejumlah serikat pekerja seperti Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menyatakan bahwa UMK 2015 di setiap kota/kabupaten di DIY perlu ditetapkan sesuai kebutuhan hidup layak pekerja.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan ABY, besaran UMK yang layak diberikan kepada pekerja di kota/kabupaten di DIY rata-rata adalah lebih dari Rp2 juta per bulan, kecuali untuk Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp1,99 juta per bulan.
(E013)
Berita Lainnya
Bahlil: "OSS" terbitkan empat juta Nomor Induk Berusaha
Kamis, 25 Januari 2024 5:28 Wib
Penjabat Bupati: Kenaikan UMK 2024 cerminkan perekonomian Kulon Progo
Jumat, 1 Desember 2023 19:54 Wib
Bupati Bantul: Kenaikan UMK tingkatkan produktivitas pekerja dan pengusaha
Kamis, 30 November 2023 23:10 Wib
Gubernur DIY menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2024
Kamis, 30 November 2023 19:36 Wib
Upah minimum pekerja di Kulon Progo disepakati naik
Jumat, 24 November 2023 17:32 Wib
Disnaker Sleman lakukan koordinasi untuk menetapkan besaran UMK 2024
Kamis, 23 November 2023 9:29 Wib
Pemkab Kulon Progo masih membahas kenaikan besaran UMK 2024
Rabu, 22 November 2023 20:21 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta memberikan pinjaman tanpa agunan ke UMK
Selasa, 21 November 2023 13:10 Wib