Jogja (Antara Jogja) - Dewan Kehormatan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Badan Pengurus Daerah Hipmi DIY segera mencabut surat pengambilalihan kepengurusan BPC Hipmi Bantul, karena tidak sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
"Upaya pengambilalihan kepengurusan itu tidak sah, dan tidak ada dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), sehingga perlu segera dicabut," kata Ketua Dewan Kehormatan Badan Pengurus Daerah (BPD) Hipmi DIY Haris Setyawan di Yogyakarta, Kamis.
Pada Jumat (3/10) Hipmi DIY telah menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscalub) YANG bertujuan untuk membentuk tim "caretaker" atau tim pengambilalih kepengurusan Badan Pengurus Cabang (BPC) Hipmi Bantul.
Pengambilalihan itu antara lain didasarkan penilaian bahwa BPC Hipmi Bantul terlambat menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab) yang seharusnya dilaksanakan pada 20 Agustus 2014, sesuai surat edaran BPD Hipmi DIY.
Sementara BPC Hipmi Bantul baru melakukan Muscab pada 3 Oktober 2014 dengan menghasilkan kepengurusan baru yang diketuai Tina Asmara.
Haris Setyawan menilai bahwa kepengurusan baru BPC Hipmi Bantul tetap sah, meskipun pelaksanaannya melampaui waktu yang telah ditetapkan oleh BPD Hipmi DIY. Hal itu, mengacu AD/ART Hipmi yang masih memberikan toleransi pelaksanaan Muscab hingga tiga bulan dari batas akhir yang telah ditentukan.
"Berarti tetap sah karena masih ada toleransi tiga bulan, kecuali sampai akhir November BPC Hipmi Bantul belum melaksanakan Muscab, pengurus daerah dapat membentuk tim pengambilalih kepengurusan," kata dia.
ia menjelaskan pembentukan tim pengambilalih juga harus memenuhi syarat yang mendesak, yang antara lain apabila kepengurusan pengurus cabang telah melakukan tindakan yang merusak nama baik organisasi.
"Namun, juga hal-hal seperti itu sesungguhnya bisa diselesaikan dengan upaya komunikasi yang baik antara pengurus daerah dan cabang, apalagi sebentar lagi akan menghadapi Musyawarah Daerah (Musda)," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, apabila pengurus BPD Hipmi DIY tidak mengindahkan saran pencabutan surat pengambilalihan kepengurusan BPC Hipmi Bantul, pihaknya mengancam akan menolak laporan pertanggung jawaban (LPJ) Ketua Umum BPD Hipmi DIY periode 2011-2014 pada .
"Kami akan mengajak seluruh pengurus BPC Hipmi se-DIY untuk menolak LPJ ketua umum. Karena organisasi tidak dijalankan sesuai AD/ART," katanya.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Tim Jibom Gegana Polda DIY sterilisasi sejumlah gereja di Kota Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Polda DIY menyiapkan skema antisipasi kepadatan mudik Lebaran 2024
Kamis, 28 Maret 2024 5:51 Wib
Kemenkumham DIY mengapresiasi Lapas Yogya gagalkan penyelundupan pil koplo
Rabu, 27 Maret 2024 18:03 Wib
Pemkab Bantul membangun gedung fasilitas layanan perpustakaan umum
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Bikin amplop Lebaran 2024 ala Tira Anisya
Rabu, 27 Maret 2024 5:42 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
Dishub DIY gencarkan 'ramp check" bus wisata di libur Lebaran 2024
Selasa, 26 Maret 2024 14:52 Wib