Wamenkumham: pengungkapan kasus strategis perlu "justice collaborator"

id denny

Wamenkumham: pengungkapan kasus strategis perlu "justice collaborator"

Wamenkumham Denny Indrayana (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan pengungkapan kasus-kasus strategis memerlukan bantuan "justice collaborator" atau saksi pelaku yang bekerja sama, sehingga perlindungan dan penanganan khusus bagi mereka wajar diberikan.

"Intinya, jangan pernah bermimpi bisa memberantas korupsi, narkoba, terorisme, pencucian uang, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan terorganisir lainnya tanpa sistem perlindungan saksi yang baik," kata Denny seusai memberikan sambutan dalam Rakor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan aparat penegak hukum mengenai perlindungan saksi pelapor di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, setiap upaya pembongkaran tindak pidana khusus mensyaratkan adanya sitem perlindungan saksi yang baik melalui LPSK.

Ia mencontohkan, dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang terorganisir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu membutuhkan keterangan secara mendalam dari salah satu pelaku baik mengenai jumlah uang, ataupun menunjukkan indikasi pelaku lainnya.

"Tidak mungkin bisa membongkar kasus (korupsi) strategis tanpa ada pelaku langsung yang bekerjasama dengan KPK," kata dia.

Oleh sebab itu, ia menilai, LPSK juga patut diposisikan sebagai salah satu pilar utama dalam konteks pengungkapan tindak pidana korupsi selain KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara itu, dia menilai sistem perlindungan korban dan saksi pelapor saat ini telah berjalan secara signifikan menyusul direvisinya Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban nomor 13 tahun 2006 pada 24 September 2014 oleh DPR.

Pasca-direvisinya UU LPSK tersebut, kata Denny, semakin menguatkan ketentuan dalam memberikan penanganan serta perlindungan khusus bagi korban dan saksi pelapor.

Ia mencontohkan, dalam membantu mengungkap kasus, saksi pelaku yang bekerjasama ditempatkan di tempat penahanan yang terpisah dengan tersangka lainnya.

Selain itu, kata dia, terdapat jaminan bahwa saksi pelapor tidak akan dapat dituntut sebelum proses hukum kasus yang dilaporkan tersebut selesai terlebih dahulu.

"Jadi tidak bisa di tengah jalan si pelapornya justru dituntut juga," tukas mantan sekretaris Satgas Mafia Hukum itu.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024